Top 3 News: ICJR Kirim Amicus Curiae ke PN Jaksel Dukung Richard Eliezer Agar Dihukum Ringan

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang dinilai seharusnya mendapat hukuman ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

oleh Devira PrastiwiYandhi DeslatamaAdy AnugrahadiLiputan6.com diperbarui 31 Jan 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2023, 08:00 WIB
ICJR Berharap Richard Eliezer Mendapat Hukuman Ringan di Kasus Brigadir J
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada majelis hakim PN Jaksel yang menangani kasus Brigadir J. ICJR berharap Richard Eliezer alias Bharada E mendapat hukuman ringan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang dinilai seharusnya mendapat hukuman ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dukungan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.

Menurut dia, Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) punya andil besar dalam membongkar skenario bohong yang disusun oleh Ferdy Sambo di kasus Brigadir J.

Oleh karena itu, Erasmus mengatakan, ICJR, PILNET, dan ELSAM menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kemudian, wanita yang sempat viral di media sosial usai menceritakan perilaku ibu kandungnya dan mantan suaminya, Norma Risma resmi melaporkan keduanya ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.

Tim 911 Hotman Paris Official, Zahra Amelia selaku kuasa hukum yang mendampingi menyebut, Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Meski demikian, Zahra enggan berkomentar banyak mengenai penanganan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat suara soal absennya Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryati dalam rapat Komisi B DPRD yang membahas jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Heru Budi pun meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengirim undangan kembali. Heru juga mengatakan, penerapan kebijakan ini masih dalam proses yang panjang. Maka dari itu, ia mempersilakan gubernur selanjutnya untuk melanjutkan program ini.

Lebih lanjut, Heru mengklaim pihaknya tengah mendengarkan segala saran dari masyarakat Jakarta terkait wacana ini.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 30 Januari 2023:

1. Dukung Richard Eliezer Dihukum Ringan, ICJR Kirim Amicus Curiae ke PN Jaksel

ICJR Berharap Richard Eliezer Mendapat Hukuman Ringan di Kasus Brigadir J
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada majelis hakim PN Jaksel yang menangani kasus Brigadir J. ICJR berharap Richard Eliezer alias Bharada E mendapat hukuman ringan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E seharusnya mendapat hukuman ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ketika jaksa dalam peringanannya sudah sampaikan Bharada E adalah sebagai JC, maka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, harusnya reward-nya adalah putusan ringan di antara pelaku lain," kata Erasmus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 30 Januari 2023.

Menurut dia, Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) punya andil besar dalam membongkar skenario bohong yang disusun oleh Ferdy Sambo di kasus Brigadir J.

"Bayangkan kalau tidak ada Bharada E, kasus ini akan sangat susah terbongkar," tutur dia.

Karenanya, ICJR, PILNET, dan ELSAM menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hal ini agar dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

 

Selengkapnya...

2. Datangi Kepolisian, Norma Risma Laporkan Ibu Kandung dan Mantan Suaminya

Hotman Paris Sedang Pelajari Kasus Norma Risma
Hotman Paris Sedang Pelajari Kasus Norma Risma. (instagram.com/hotmanparisofficial)

Wanita yang sempat viral di media sosial usai menceritakan perilaku ibu kandungnya dan mantan suaminya, Norma Risma resmi melaporkan keduanya ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.

"Sesuai laporan sudah siap," kata Tim 911 Hotman Paris Official, Zahra Amelia, Senin 30 Januari 2023.

Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," jelas Zahra.

 

Selengkapnya...

3. Anak Buahnya Absen Bahas ERP, Heru Budi Minta DPRD DKI Jakarta Undang Kembali

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di ruas jalan Ibu Kota masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di ruas jalan Ibu Kota masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat suara terkait absennya Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryati dalam rapat Komisi B DPRD yang membahas jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Dia pun meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengirim undangan kembali.

"Ya nanti diundang lagi coba. Ya nanti di undang lagi," kata Heru kepada wartawan, dikutip Minggu 29 Januari 2023.

Heru juga mengatakan, penerapan kebijakan ini masih dalam proses yang panjang. Maka dari itu, ia mempersilakan gubernur selanjutnya untuk melanjutkan program ini.

"Proses masih panjang dan semerta-semerta diterapkan. Namanya Pemda DKI kan seumur hidup ada. Silakan nanti penerus-penerusnya di 2024, 2025, 2026, kan melanjutkan," ujarnya.

 

Selengkapnya...

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya