Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 180 jabatan di Polda Metro Jaya dirotasi. 30 di antaranya merupakan Kapolsek. Termasuk juga di antaranya Kompol D yang dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Dotreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya, imbas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur.
Baca Juga
“Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Advertisement
Pejabat lainnya yang diganti antara lain AKBP Rohman Yonki Dilatha yang sebelumnya Kapolsek Taman Sari diangkat menjadi Kasubdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan Kompol Adhi Wananda yang sebelumnya Kasat Binmas Polres Jakarta Timur.
Kompol Fahrul Sudiana yang sebelumnya Kapolsek Metro Setiabudi dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Pertama Ro SDM Polda Metro Jaya dalam rangka Dik Sesko/Sespimen. Posisinya digantikan Kompol Arif Purnama Oktora yang sebelumnya Wakasatnarkoba Polres Jakarta Barat.
Kemudian Kompol Donni Bagus Wibisono yang sebelumnya Kapolsek Kebayoran Baru dipindah menjadi Kapolsek Jatiuwung. Posisinya digantikan Kompol Tribuana Roseno yang sebelumnya Kapolsek Matraman.
Kompol Mobri Cardo Panjaitan yang sebelumnya Kasatreskrim Polres Tangerang Kota dipindah menjadi Kapolsek Matraman. Posisinya digantikan Kompol Rio Mikael Tobing yang sebelumnya Wakasatreskrim Polres Jakarta Utara.
Kasus Selingkuh Kompol D
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Kompol D telah diproses kode etik atas kasus dugaan perselingkuhan. Diketahui, ia telah ditahan atas peristiwa tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Unsur (Universitas Suryakancana) di Cianjur, Jawa Barat.
"Terkait dengan yang di dalam itu, masalah internal Polri itu adalah anggota Polda Metro Jaya, makanaya ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan itu sudah dijelaskan oleh kabid humas kemarin, saya jelaskan juga isinya sama bahwa yang bersangkutan sudah diproses kode etik," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).
Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menimpa Kompol D di luar peristiwa kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Bukan (mobil anggota polisi), di dalamnya yang saya jelaskan tadi, yang jelas diluar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalaan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," tegasnya.
Lalu, terkait dengan perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya itu disebutnya merupakan isteri siri dari Kompol D.
"Kan sudah dijelaskan kabid humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan kabid humas kemarin," sebutnya.
Advertisement
Ditahan
Polisi menjebloskan ke penjara Kompol D terkait peristiwa tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Unsur (Universitas Suryakancana) di Cianjur, Jawa Barat. Bukan pasal pelanggaran lalu lintas, Kompol D dijerat dugaan perselingkuhan.
Kompol D diduga kuat mempunyai hubungan istimewa dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A6, yang diduga menabrak korban.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
Trunoyudo menyebut, Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur, perempuan yang berada dalam mobil Audi A6 selama kurang lebih delapan bulan.
"Sejak bulan April 2022," jelas dia.
Reporter: Nur Habibie, Nanda Perdana Putra