Dito Mahendra Bungkam Usai Diperiksa Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Dito Mahendra yang mengenakan kemeja putih dan bermasker hitam itu tidak bersedia memberikan keterangan apapun usai menjalani pemeriksaan di KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Feb 2023, 15:27 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Mahendra Dito S alias Dito Mahendra memilih bungkam usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPP) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito Mahendra yang mengenakan kemeja putih dan bermasker hitam itu tidak bersedia memberikan keterangan apapun. Dia yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 14.13 WIB ini memilih langsung meninggalkan awak media.

Diketahui, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dito sudah memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini (6/2) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Ali belum bersedia membeberkan apa yang akan digali tim penyidik dari pria yang bersitegang dengan selebritas Nikita Mirzani ini. Menurut Ali, seputar materi pemeriksaan akan dia sampaikan usai pemeriksaan.

"Dan kami akan sampaikan perkembanganya," kata Ali.

KPK mengirim surat permohonan pemeriksaan terhadap Dito ke kediaman Dito yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan usai berkoordinasi dengan penyidik Polres Serang, Banten.

Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022.

 

KPK Kembangkan Kasus yang Jerat Nurhadi

Penyidik Limpahkan Berkas Nurhadi dan Menantunya ke JPU KPK
Tersangka suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melimpahkan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat 16 April 2022.

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro. Eddy Sindoro sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat.

Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya