Liputan6.com, Jakarta - Meeting of mind atau persamaan kehendak adalah salah satu poin yang dibantah oleh tim pengacara dari Terdakwa Kuat Ma'ruf. Menurut mereka, kliennya tidak pernah sama sekali memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun saat menjalani sidang vonis, hakim membeberkan bagaimana soal meeting of mind atau persamaan kehendak antar pelaku, termasuk Kuat Ma'ruf dilakukan.
"Meeting of mind atau persamaan kehendakan antara pelaku satu dan yang lain sesuai perannya masing-masing bukan berarti harus ada pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban akan tetapi para pelaku sesuai perannya masing-masing memiliki maksud dan tujuan yang sama dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Advertisement
Hakim pun menimbang sebagaimana fakta persidangan di Rumah Saguling 3, saksi Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui korban Yosua Hutabarat akan dihilangkannya nyawanya di Rumah Duren Tiga.
Alhasil hal itu terbukti benar, akhirnya korban Yosua meninggal dunia akibat perbuatan para pelaku dengan perannya masing-masing.
"Menimbang bahwa Terdakwa perannya sudah dimulai dan diketahui sejak adanya pertemuan antara Ferdy Sambo ketika diajak ke lantai tiga oleh Putri, dihubungkan dengan kejadian di Magelang karena Terdakwa sudah tidak suka dengan Yosua dan Terdakwa ikut ke rumah dinas duren tiga dengan Putri, Richard," jelas hakim.
Divonis 15 Tahun Penjara
Akibatnya, Kuat Ma'ruf divonis selama 15 tahun dan terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023)
Dalam amarnya, Hakim menyatakan Kuat telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," pungkas Wahyu.
Advertisement