Biaya Haji 2023 Dijamin di Bawah Rp 50 Juta, DPR: InsyaAllah Bisa Lebih Diterima Publik

DPR menunda pengumuman biaya haji 2023 pada hari ini. Rencananya kebijakan tersebut akan disampaikan besok, Rabu, 15 Februari 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2023, 08:09 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 20:36 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan operasional Haji 1443 H/2022 M berakhir dengan kepulangan jemaah Indonesia yang tergabung dalam kloter 43 embarkasi Solo (SOC 43) Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Kemenag)
Ilustrasi jemaah haji. DPR menjamin biaya haji 2023 di bawah Rp 50 juta, turun dari usulan pemerintah sebesar Rp69 juta. (Foto: Liputan6.com/Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Pengambilan keputusan biaya haji 2023 ditunda pada Rabu (15/2/2023) besok. DPR dan pemerintah akan mengambil keputusan pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Menteri Agama.

"Kemungkinan akan diumumkan secara resmi besok dalam rapat kerja dengan Menteri Agama," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Wakil Ketua MPR RI ini menjamin biaya haji yang dibayarkan jemaah akan disepakati pada harga di bawah Rp50 juta atau turun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp69 juta.

"Nanti diumumkan secara resmi, tapi pasti di bawah angka 50 juta Insya Allah," kata Yandri.

Komisi VIII DPR RI masih akan melanjutkan pembahasan dana haji di Rapat Panja. Yandri yakin akan ada titik temu antara DPR, Kementerian Agama, BPKH dan pihak maskapai penerbangan.

 

"Jadi InsyaAllah malam ini sudah ada titik temu, Kementerian Agama, BPKH, termasuk pihak penerbangan dan Panja Komisi VIII itu akan ada titik temu Insyaallah. Tapi resminya mungkin Insya Allah besok," jelasnya.

Pada rapat Panja, sudah banyak dilakukan penghematan. Mulai dari biaya penerbangan, penginapan sampai harga katering untuk jemaah.

"Penghematan banyak dari penerbangan kita turunkan banyak, dari pemondokan juga gitu dari biaya hotel, katering juga turun. Termasuk biaya-biaya yang lain kita sisir semua sampai tadi sore intinya Insya Allah keputusan Panja itu bersama pemerintah bisa lebih diterima oleh publik, khususnya calon jamaah haji," jelas Yandri.

Selain itu, nilai Bipih yang dibayarkan jamaah haji lebih kecil karena akan ditanggung nilai manfaat.

"Jadi nilai Bipih artinya yang ditanggung oleh jemaah itu karena menyangkut istitoah haji bila mampu itu lebih sedikit yang ditanggung jemaah dibanding nilai manfaat dalam rangka juga untuk menjaga sehatnya dana haji," jelas Yandri.

 

 

Bebas Tambahan Biaya Haji 2020

Salah satu yang bisa dipastikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji pada 2020 dan ditunda keberangkatannya, tidak perlu ada biaya tambahan.

"Tapi ada saya usulkan dari Panja dan Alhamdulillah disetujui untuk yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya. Jadi tidak ada lagi pembebanan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah, itu tidak ada lagi penambahan biaya," ujar Yandri.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah
Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya