Liputan6.com, Jakarta - Ayah Kompol Baiquni Wibowo hadir di PN Jaksel hari ini, Jumat (24/2/2023). Ia hendak menonton secara langsung sidang putusan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Anaknya, akan duduk dikursi pesakitan mendengar vonis majelis hakim. Ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
"Maunya bebas dong kan gitu," kata Sunarjono di PN Jaksel.
Advertisement
Sunarjono menerangkan, jikalau tidak bisa bebas diharapkan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus ini, Baiquni dituntut dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 juta.
"(Harapan) Ya minimal kalau turun boleh lah niatnya dituntut dua tahun secara logika tidak mungkin lah bebas itu tidak tahu kekuatan Allah tapi kita gatau liat nanti aja, harapan kita turun," ujar dia.
Serahkan Keputusan pada Hakim
Terlepas dari itu, Sunarjono menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim yang mengadili perkara anaknya.
"Apapun keputusan hakim kita terima lah ikhlas aja. Ini pelajaran bagi anak saya ketika masih menjadi anggota polisi dan juga pembelajaran bagi semuanya para pejabat," tandas dia.
Advertisement