Infografis Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice

Para terdakwa obstruction of Justice, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Lantas, apakah mereka bisa senasib dengan Richard Eliezer yang mendapat vonis ringan dan lolos dari sanksi pemecatan Polri?

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 01 Mar 2023, 09:04 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2023, 09:04 WIB
Banner Infografis Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Tuntas sudah sidang vonis terhadap 6 terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang putusan majelis hakim digelar selama 3 hari, yakni 23, 24, dan 27 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekalipun tetap dinyatakan bersalah, vonis terhadap 6 anak buah Ferdy Sambo itu terbilang ringan. Hanya di bawah 5 tahun penjara.

Para terdakwa obstruction of justice, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Lantas, apakah mereka bisa senasib dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang mendapat vonis ringan dan lolos dari sanksi pemecatan Polri?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Poengky Indarti buka suara. Menurut Poengky, pemberlakuan antara Bharada E dengan para terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidaklah bisa disamakan.

"Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang tetap mempertahankan Richard Eliezer tidak serta-merta kemudian dapat dijadikan pintu masuk bagi mereka," ucap Komisioner Kompolnas itu, Senin 27 Februari 2023.

Lantaran itulah, menurut Poengky, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP dalam menjatuhkan sanksi kepada Richard Eliezer telah berdasarkan beberapa pertimbangan. Dengan demikian, Bharada E tetap dapat dipertahankan menjadi anggota Polri.

Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih mempelajari hasil vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus obstruction of justice tersebut.

Bagaimana nasib etik 6 anak buah Ferdy Sambo setelah menerima vonis dalam kasus obstruction of justice? Bagaimana pula ragam tanggapan vonis ringan terhadap mereka? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

Infografis Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice

Infografis Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Nasib Etik 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice

Infografis Nasib Etik 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nasib Etik 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Ragam Tanggapan Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice

Infografis Ragam Tanggapan Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya