AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Kubu David: Proses Hukum Kami Serahkan ke Penyidik

Polisi resmi melakukan penahanan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3). Kini, ia ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 09 Mar 2023, 14:57 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 14:57 WIB
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi melakukan penahanan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3). Kini, ia ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dengan adanya penahanan terhadap AG ini ternyata mendapat respons dari tim kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Syahwan.

"Terkait penahanan Anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata Syahwan saat dihubungi, Kamis (9/3).

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa kliennya ini kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Semua hal terkait dengan proses hukum, kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ujarnya.


AG Ditahan

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH alias AG resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan AG ditahan karena dinilai membutuhkan pendampingan. Dalam hal ini, AG tergolong Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata dia.

Hengki menerangkan, penahanan yang selama ini dipahami berdasarkan dua penilaian yaitu objektifitas dan subjektifitas dari penyidik.

Hengki menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.

"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tandas dia.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya