PSI Gugat Undang-Undang Pemilu ke MK, Perkarakan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres

Partai Solidaritas Indonesia menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk mengunggat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun, yang digugat PSI adalah mengenai batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2023, 23:12 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 23:05 WIB
Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI)
Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), melakukan gugatan ke MK untuk melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk mengunggat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun, yang digugat PSI adalah mengenai batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q.

"PSI memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," kata Direktur LBH PSI, Francine Widjojo dalam keterangannya, (9/3/2023).

Dia mengungkapkan, dua UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. "Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun," jelas Francine.

Adapun uji materiil di MK ini dilakukan oleh kader muda PSI diantaranya, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.

Dia pun mencontohkan, Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Di sini, tak ada batasan usia minimal seseorang menjadi menteri. Namun, ada kesempatan mengganti posisi presiden atau wakil presiden.

"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," papar Francine.

 

Indonesia Punya Pemimpin Muda

Francine menegaskan, sebenarnya Indonesia pernah dipimpin oleh kaum muda, meski tak memakan waktu yang lama.

"Indonesia pernah mempercayakan kepemimpinannya kepada Sutan Syahrir di usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu. Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan Perdana Menteri dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri," kata dia.

“Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Syahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya