Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024, yang digelar Komisi Pemlihan Umum (KPU) di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/3/2023). Dengan begitu, Jokowi dan Iriana resmi terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024.
"Ini adalah bukti saya dan Bu Iriana terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024," kata Jokowi saat mengikuti proses coklit di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga
Dia pun mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah namanya dan keluarga sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024. Jokowi menyebut masyarakat dapat mengeceknya di situs resmi KPU.
Advertisement
"Apabila belum terdaftar segera mendaftarkan ke KPU setempat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa proses coklit data pemilih Pemilu 2024 berakhir pada Selasa hari ini. Oleh sebab itu, petugas coklit bersama KPU mendatangi Jokowi untuk melakukan proses coklit.
"Jadi kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih ini dilakukan terhitung mulai 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 baik untuk data pemilih di dalam maupun di luar negeri," jelas Hasyim di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Dia menjelaskan proses coklit ini untuk memuktahirkan data pemilih yang ada dalam daftar pemilih sementara. Hal ini untuk memastikan penulisan nama, NIK, domisili sudah sesuai dengan alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Sehingga pada hari ini tadi coklit dengan Bapak Joko Widodo dan Bu Iriana Jokowi dalam rangka untuk memastikan nama beliau berdua sudah ada di data pemilih dan mencocokkan apakah nama alamat dan alokasi TPS-nya sudah sesuai," tuturnya.
Cek Kelengkapan Identitas Jokowi
Dalam kesempatan ini, petugas pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (pantarlih) Kelurahan Gambir Febi Azza mengecek kelengkapan identitas Jokowi. Setelah dipastikan benar, petugas menempelkan stiker sebagai tanda bahwa Jokowi dan keluarga sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.
"Dan oleh petugas pantarlih tadi sudah dilakukan pencocokan penelitian dan diakhiri dengan menempelkan stiker yang ditandatangani oleh pemilih itu dan ditempel di tempat tinggal sesuai dengan alamat domisili sebagaimana yang ada di KTP," pungkas Hasyim.
Advertisement