Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan kembali Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. Dia pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak 15 Maret hingga April 2023," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Menurut Whisnu, kali ini penyidik mengenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Henry Surya.
Advertisement
"Kita mau melihat bagaimana awalnya koperasi ini. Kalau awalnya sudah salah pasti ke depannya juga salah," jelas dia.
Lebih lanjut, dalam penyidikan ditemukan bahwa Henry Surya mengeluarkan produk perbankan yakni utang jangka menengah pada 2018 meski regulator telah melarang praktik tersebut.
"Untuk itu HS membuat perbuatan seolah-olah menjadi koperasi, yaitu Koperasi Indosurya," Whisnu menandaskan.
Polisi Kembali Tetapkan Henry Surya Tersangka Kasus KSP Indosurya
Polisi kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Penetapan kembali Henry Surya dalam kasus Indosurya ini dibenerkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Meski begitu, Whisnu enggan merinci duduk perkara atas kasus KSP Indosurya yang menjadikan Henry Surya kembali menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo mengaku telah menerima informasi penetapan tersangka lagi terhadap kliennya.
"Saya masih meyakini ini ne bis in idem karena terkait dugaan pemalsuan ini, materinya sudah pernah diperiksa dan diadili dan terdapat dalam pertimbangan putusan (PN) Jakarta Barat. Tentang langkah hukum sedang kita pertimbangkan," kata Soesilo.
Advertisement
Penyelidikan Baru
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan, melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu menyusul vonis lepas yang dijatuhkan terhadap terdakwa di PN Jakbar.
"Dengan Pak Kemenpolhukam dan stakeholder yang ada, seperti Bareskrim dan Kejaksaan diputuskan Pak Jampidum untuk mengajukan Kasasi, dan Pak Kabareskrim untuk mengajukan penyelidikan dan penyidikan kembali terhadap kasus Indosurya dengan tempus, locus, dan moudus yang baru," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Menurut Whisnu, Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang melibatkan Henry Surya dan kawan-kawan.
"Hari ini kami lagi lakukan proses penyelidikan dan dalam waktu dekat akan kita lengkapi untuk masuk ke penyidikan. Hari ini sudah naik lidik sesuai keputusan Polhukam, Kaba dan Jampidum," jelas dia.