Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ini demi efektivitas pemberantasan korupsi, karena perampasan aset tersebut menyasar para koruptor.
"Kami dari Hikmahbudhi sangat mendukung RUU Perampasan Aset," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Hikmahbudhi, Wiryawan seperti dikutip Kamis (30/3/2023).
Baca Juga
"DPR harus segera mengesahkan RUU ini, mengingat Draf RUU Perampasan Aset sudah ada di meja Presiden Jokowi," imbuh dia.
Advertisement
Jika disahkan menjadi UU, regulasi itu dinilai Hikmahbudhi akan sangat efektif mengatasi persoalan korupsi. Sebab tujuan utamanya memiskinkan koruptor.
"RUU ini jika dijadikan UU akan menjadikan upaya pencegahan yang sangat efektif mengingat perampasan aset atau memiskinkan pelaku korupsi akan menjadi momok menakutkan bagi semua kalangan," ungkap Wiryawan.
"Karena pada prinsipnya tidak ada orang yang mau miskin," tandas dia.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi meminta RUU Perampasan Aset segera dibahas. Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan harmonisasi draf RUU tersebut, pada 8 Maret 2023 lalu.
Terbaru, Menkopolhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD, juga meminta DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Mahfud memandang, pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi jika RUU tersebut telah menjadi UU.
"Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak," ujar Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu 29 Maret 2023.
Advertisement