Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya membuka saluran pengaduan masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah maupun haji. Layanan aduan utamanya diperuntukkan jemaah umrah dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyodo Wisnu Andiko menerangkan, masyarakat bisa menghubungi nomor 08128171998.
Baca Juga
"Polda Metro Jaya juga membuka hotline terkait dengan pelaporan para korban baik di PT Naila Safaah Wisata Mandiri ataupun yang terkait konteks masalah pelaksanaan ibadah," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Advertisement
Trunoyudo menerangkan, pihaknya dipastikan merespons secara langsung aduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban. Tak dipungkiri antusias masyarakat melaksanakan ibadah umrah meningkat pasca perubahan pandemi menjadi endemi.
"Kita akan lakukan tindakan secara penegakan hukum tentunya," ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya merilis para tersangka kasus penipuan terhadap jemaah umrah di Arab Saudi. Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Berdasarkan pantauan Merdeka.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3) saat proses rilis kasus. Mahfudz dan Halijah terlihat memakai pakaian tahanan, bersama dengan Hermansyah sebagai direktur perusahaan.
Enam+30:06VIDEO: Menjaga Stabilitas Harga di Bulan Ramadhan Selain para tersangka, penyidik juga menampilkan sejumlah barang bukti (barbuk) kejahatan. Mulai dari identitas perusahaan travel umrah meliputi koper sampai tas warna ungu lengkap dengan tulisan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Kemudian ada juga, sejumlah gawai, kartu dan surat dokumen, dan kwitansi perusahaan. Sampai dengan kartu ATM yang sempat ingin dihilangkan tersangka Mahfudz ke toilet ketika ditangkap di Yogyakarta.
Termasuk brosur promosi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menawarkan tiga kategori paket travel umrah dengan harga Rp21 juta sampai kisaran Rp35 juta.
Â
Tangkap Pasutri Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri yang merupakan pemilik travel umrah menipu ratusan jemaah hingga terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di Yogyakarta.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).
Dia menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jemaah Umrah dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain Mahfudz dan Halijah, polisi juga menangkap tersangka lain yakni Hermansyah (59).
Advertisement