SBO TV Bajak Tayangan Streaming Olahraga, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung menciduk dua pelaku pembajakan dari aplikasi streaming olahraga bernama SBO TV.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Mar 2023, 18:18 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 18:18 WIB
Polda Lampung Tangkap Aplikasi Streaming Bajakan SBO TV
Polda Lampung Tangkap Aplikasi Streaming Bajakan SBO TV. (dok. Polda Lampung)

Liputan6.com, Jakarta Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung menciduk dua pelaku pembajakan dari aplikasi streaming olahraga bernama SBO TV.

Kompol A.R. Hakim Rambe selaku Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung mengatakan, penangkapan keduanya adalah buah dari patroli cyber demi memberantas konten ilegal.

“Pihak Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku aksi pembajakan. Kami juga akan melakukan patroli siber untuk melacak tindakan serupa di sejumlah platform daring lainnya,” kata Hakim dalam keteran pers diterima, Jumat (31/3/2023).

Hakim menjelaskan, aplikasi SBO TV tanpa izin telah menyiarkan ulang konten olahraga seperti tayangan bola, tayangan badminton, racing, MMA, hingga tayangan Piala Dunia tahun 2022. Disamping tindakan streaming ilegal tersebut, SBO TV juga didapati oleh pihak berwajib telah mengiklankan permainan judi bola online.

“Atas upaya penyelidikan dan pengumpulan bukti, pada tanggal 10 Maret 2023 lalu, Polda Lampung akhirnya telah melakukan penangkapan terhadap keduanya,” tegas Hakim.

Polisi berpangkat melati satu ini mengungkap, dua identitas pelaku berinisial AR dan CW. Peran mereka adalah operator dan admin dari Aplikasi SBO TV.

“Penangkapan keduanya dilakukan di rumah tersangka, di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah,” rinci Hakim.

 

Peringatan Resiko Keamanan

Atas terungkapnya kasus ini, Hakim mengimbau, kepada masyarakat agar sadar resiko keamanan dari kegiatan menonton konten tayangan pada aplikasi maupun platform bajakan ilegal, seperti dari SBO TV sebab dapat merugikan para penggunanya.

“Resiko keamanan yang dimaksud, antara lain adalah kerugian materiil berupa peretasan akun perbankan, pencurian identitas yang mengarah pada aksi penipuan, perampasan perangkat secara paksa dengan syarat tebusan, begitu juga resiko terpapar dengan malware atau ransomware berbahaya, yang akan meningkatkan peluang pengguna untuk menjadi korban berbagai bentuk kejahatan di dunia maya,” dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya