Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam menyambut bulan Ramadhan dengan penuh kebahagiaan dan ketaatan. Selain menunaikan ibadah puasa, umat Muslim juga memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
Namun, sering muncul pertanyaan, bagaimana hukum membayar zakat fitrah di awal atau pertengahan Ramadhan?
Advertisement
Pengasuh LPD Al-Bahjah Buya Yahya, seorang dai kondang, menjelaskan bahwa ada ketentuan waktu dalam membayar zakat fitrah. Waktu pembayaran ini berpengaruh pada status hukum zakat tersebut.
Advertisement
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu dan ditujukan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai waktu pembayaran zakat fitrah menjadi penting.
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah memiliki batas waktu yang harus diperhatikan. Batasan ini berhubungan dengan waktu Idul Fitri yang menjadi momen utama penyerahan zakat kepada mereka yang berhak menerima.
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @AlBahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa orang yang wajib membayar zakat fitrah harus memenuhi dua syarat utama.
"Orang yang wajib zakat fitrah adalah yang menemui bulan Ramadhan dan menemui hari raya. Jika hanya menemui Ramadhan tapi meninggal sebelum hari raya, maka tidak wajib zakat fitrah," jelas Buya Yahya.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah
Sebagai contoh, jika seseorang meninggal dunia beberapa menit sebelum waktu maghrib di hari terakhir puasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, seorang bayi yang lahir tepat saat maghrib di malam Idul Fitri tidak memiliki kewajiban zakat fitrah karena tidak mengalami bulan Ramadhan.
Dalam pandangan Islam, seseorang yang memenuhi salah satu syarat, yakni bulan Ramadhan atau hari raya, maka zakat fitrahnya sah. Namun, statusnya masih sebatas sah, bukan wajib.
"Saat masuk Ramadhan, baik di awal atau pertengahan, sudah boleh mengeluarkan zakat fitrah. Tapi belum wajib, karena belum tentu menemui hari raya. Hukum membayarnya di waktu itu adalah boleh, namun belum jatuh wajib," urai Buya Yahya.
Jika seseorang menunda hingga hari raya tiba, maka hukum zakat fitrah menjadi wajib. Oleh karena itu, waktu terbaik dalam membayar zakat fitrah perlu diperhatikan.
Waktu yang paling utama atau afdhal untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri. Dengan demikian, zakat fitrah dapat tersampaikan kepada mereka yang membutuhkan sebelum hari raya berlangsung.
Buya Yahya menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah sebelum sholat ied lebih dianjurkan. Namun, jika dibayarkan pada malam hari raya juga diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan kelaparan bagi penerimanya.
"Agar zakat fitrah yang diberikan dapat mengenyangkan orang yang menerimanya di hari raya, sehingga mereka bisa ikut berbahagia tanpa kebingungan mencari nafkah," terang Buya Yahya.
Advertisement
Lafaz Niat Zakat Fitrah
Apabila seseorang menunda pembayaran hingga setelah hari raya, hukumnya tetap wajib, tetapi dengan status makruh.
Mengenai tata cara pembayaran zakat fitrah, Buya Yahya menegaskan bahwa tidak ada keharusan melakukan ijab kabul secara formal. Tidak perlu juga memegang beras atau makanan pokok saat berniat.
"Tidak harus memegang langsung. Jika diberikan kepada sesama laki-laki atau perempuan, hukumnya sah. Niat dalam hati pun sudah cukup," tandas Buya Yahya.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan atau maksiat sekecil apa pun dalam pelaksanaan ibadah zakat fitrah.
Bagi umat Islam yang ingin melafalkan niat zakat fitrah, berikut beberapa bacaan niat yang bisa digunakan sesuai dengan kondisi masing-masing.
Zakat fitrah untuk Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Zakat fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Zakat fitrah untuk anak laki-laki Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.
Zakat fitrah untuk anak perempuan Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.
Zakat fitrah untuk semua keluarga Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Dengan memahami hukum pembayaran zakat fitrah dan waktu yang tepat, umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh kesempurnaan serta sesuai dengan tuntunan syariat.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
