Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait jawaban atas pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri dari jabatan sebelumnya Direktur Penyelidikan KPK.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan adanya surat Kapolri tersebut. Hal itu merupakan bentuk komitmen Polri membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga
"Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," tutur Sandi kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Advertisement
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, surat itu bernomor B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal 3 April 2023.
Adapun isinya terkait penugasan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi surat yang ditandatangani Kapolri tersebut.
Surat tersebut pun menjelaskan sejumlah hal sebagai berikut:
- Polri terus berkomitmen untuk mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus-kasus korupsi;
- Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat disi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pegawai KPK Asal Polri Minta Ditunda Pencopotan Endar
Sebelumnya, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa terkait pencopotan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro.
Mereka ingin membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Permintaan para pegawai KPK dari Polri itu tertuang dalam surat setebal tiga halaman. Surat permintaan penundaan pencopotan jabatan Dirlidik Brigjen Endar Priantoro itu juga telah menyebar di surat elektronik (email) para pegawai KPK.
"Iya bener, ada di email KPK jam 14.20 WIB," ujar sumber Liputan6.com membenarkan surat tersebut, Senin (3/4/2023).
Menurut sumber, tak ada alasan pemberhentian terhadap Brigjen Endar. Dia menyebut, sejauh ini Brigjen Endar belum pernah bermasalah dengan kinerjanya.
"Bang Endar itu enggak ada masalah apa-apa, masih sehat, tidak berhalangan menjalankan jabatan dan tidak ada pemeriksaan etik. Jadi enggak ada alasan pemberhentian," kata dia.Dirlidik KPK yang menimbulkan polemik.
Advertisement