Pajero yang Tabrak 2 Mobil di Jalan Margonda Depok Pakai Pelat Palsu

Polres Metro Depok telah melakukan penanganan terkait kecelakaan Mitsubishi Pajero dengan pengendara mobil lainnya di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. Diketahui pengemudi Pajero menggunakan pelat palsu saat menabrak kendaraan lain.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 06 Apr 2023, 23:15 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 23:15 WIB
Kendaraan Mitsubishi Pajero yang menggunakan plat palsu saat terlibat kecelakaan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.
Kendaraan Mitsubishi Pajero yang menggunakan plat palsu saat terlibat kecelakaan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Polres Metro Depok telah melakukan penanganan terkait kecelakaan Mitsubishi Pajero dengan pengendara mobil lainnya di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. Diketahui pengemudi Pajero menggunakan pelat palsu saat menabrak kendaraan lain.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan, Satlantas Polres Metro Depok telah mengamankan pengemudi Pajero berinisial IE. Dari pemeriksaan nomor kendaraan, diketahui Pajero tersebut menggunakan pelat palsu.

“Kami sudah cek ke data base bahwa nopol B 333 TTA bukan peruntukkan Pajero dimaksud,” ujar Boni kepada Liputan6.com, Kamis (6/4/2023).

Boni menjelaskan, pelat yang digunakan pengemudi Pajero saat menabrak kendaraan Grand Livina dan Toyota Fortuner merupakan milik orang lain. Pelat asli dari Pajero menggunakan nomor polisi F 1524 JJ.

“Itu pelat milik kendaraan lain, masih mobil juga, tapi yang pasti bukan Pajero,” jelas Boni.

Saat ini, Satlantas Polres Metro Depok sedang menunggu hasil dari tes urine pengemudi Pajero. Sebelumnya Satlantas Polres Metro Depok sedang melakukan tes urine dan alkohol terhadap pengemudi Pajero.

“Kami melakukan tes urine dan alkohol,” tegas Boni.

Kronologi Kecelakaan

Ilustrasi kecelakaan (Istimewa)
Ilustrasi kecelakaan (Istimewa)

Sebelumnya, Boni mengatakan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Raya Margonda. Pengemudi Pajero dengan pelat nomor B 333 TTA, berinisial IE melaju usai lampu merah Margonda-Juanda menuju arah Jakarta.

"Sesampai dekat JPO pengemudinya tidak dapat menguasai laju kendaraannya dan menabrak bagian belakang yang berada di depannya," ujar Boni kepada Liputan6.com, Kamis (6/4/2023).

EL menabrak bagian belakang mobil Grand Livina dengan pelat nomor B 1107 SOT, melaju searah di depannya pada lajur tiga. Usai menabrak, pengemudi Pajero membanting stir ke kiri sehingga menabrak bagian belakang kendaraan lainnya.

"Usai menabrak Grand Livina, EL membanting stir dan menabrak mobil Toyota Fortuner yang berada di lajur dua," tegas Boni.

Boni menjelaskan, pada saat menabrak mobil Toyota Fortuner, EL mengarahkan mobilnya kekanan dan ke kiri sehingga menabrak kembali bagian depan mobil fortuner. Tidak sampai di situ, EL membelokkan kendaraannya ke kanan hingga menabrak pembatas ruas jalan.

"Iya dia menabrak separator di kanan jalan sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut," jelas Boni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya