Liputan6.com, Jakarta Detik-detik Mario Dandy Satriyo bertemu David Ozora untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan terhadap AGH alias AG terungkap di persidangan.
Sidang vonis terhadap AG dalam kasus penganiayaan David Ozora digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam amar putusan AG mengungkapkan, informasi itu diterima Mario Dandy dari mantan pacarnya yaitu Anastasia Pretya Amanda alias APA (19).
Advertisement
Mario Dandy Satriyo mengajak rekannya, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, untuk menemui David.
Berdasarkan komunikasi dengan AGH alias AG, saat itu David Ozora berada di rumah temannya di Perumahan Green Permata Residences, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Mario Dandy bertemu Shane, 'Gua emosi cewe gua dicabuli. Lo temenin gua, gak tau gua mau ngapain'," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Sri menerangkan, bersama-sama dengan AG mereka menggunakan mobil Jeep Rubicon warna hitam bernopol B-120-DEN bergegas ke Perumahan Green Permata Residences, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalihnya, hendak mengembalikan kartu pelajar.
"Mario Dandy, Shane dan anak AG bergegas mencari keberadaan David. Ternyata berada di rumah PR di Perumahan Green Permata Residences," ujar Sri.
Sri melanjutkan, Shane Lukas duduk di kursi penumpang, begitu pun AG. Sedangkan mobil dikemudikan oleh Mario Dandy.
Sri kemudian membeberkan percakapan antara Shane dan AG di dalam mobil saat perjalanan.
"Lu emang bener dilecehin lalu?" tanya Shane.
"Iya bener," jawab AG.
"Dilecehin kayak mana?" tanya Shane.
"Having seks," jawab AG. Pada saat itu Mario Dandy juga mendengar perbincangan AG dan Shane.
"Lu dipaksa kayak gimana?" tanya Shane.
"Tangan gua ditarik-tarik, mohon kepada gua, 'please, please'," jawab AG.
Mario Dandy yang mendengar perbincangan merespons. Dia memilih memukuli David ketimbang melaporkan ke polisi.
"'Makanya om, yang kaya gini harus dikasih pelajaran karena dia udah 17 tahun, makanya mending gua pukulin dibanding harus gua laporin ke hukum'," ucap Mario.
Sri menambahkan, Mario Dandy, Shane dan AG tiba sekira pukul 17.30. Untuk menghindari kecurigaan David, Mario Dandy parkir jauh dari lokasi.
"Mobil Jeep Rubicon lewat 20 meter dari titik share lock yang dikirimkan David," kata Sri.
AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora Latumahina divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Masa hukuman yang dijatuhkan hakim kepada AG eks Mario Dandy sedikit lebih pendek dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," demikian putusan Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar Sri.
Usai sidang putusan AG, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mencuit, "One down, two more to go."
Selain terdakwa anak AG, dua orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, masih dalam proses hukum.
Hari ini juga menandai hari ke-50 David Ozora menjalani perawatan pasca-penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Bertepatan dengan dilaksanakannya sidang putusan bagi AG, David Ozora menjalani proses melepas cuff canule trakestomi di lehernya sebagai bagian dari pemulihan.
Advertisement