Endar Priantoro Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro Usai Dicopot, Begini Alasannya

Tidak terima dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 12 Apr 2023, 14:41 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 14:31 WIB
Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endra Priantoro
Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro (Foto: Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta - Tidak terima dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan tertuang dalam nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun terlapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

"Iya betul tadi siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," kata penasihat hukum Endar, Rakhmat Mulyana, Selasa (11/4/2023).

Rakhmat menerangkan, Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan. Karena Brigjen Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan masa tugas Endar sebagai Dirtipid di KPK. Surat dikrimkan pada 29 Maret 2023.

"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," ujar dia.

Rakhmat mengatakan, pada SK pemberhentian tidak disebutkan alasan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian. Sehingga Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas diduga melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP.

 

 

Tanggapan Polda Metro

Polda Metro Jaya terima enam laporan yang seret institusi Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu laporan dilayangkan oleh penasihat hukum Brigjen Endar Priantoro.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun terlapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik akan pelajari laporan yang dilayangkan oleh penasihat hukum Brigjen Endar.

Dalam hal ini, laporan menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Trunoyudo mengatakan, totalnya ada enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Infografis Gaduh Pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Gaduh Pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya