Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantah masih banyak pungutan liar (Pungli) di Unit Pengelola Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta.Â
Hal ini disampaikan Syafrin saat ditanyai perihal pemindahan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Massdes Arouffy ke UP PKB Ujung Menteng setelah anak dan istrinya pamer harta di media sosial.
Baca Juga
"Justru sekarang jika kalian melihat, PKB itu beda dengan PKB zaman dulu," kata Syafrin ditemui di kawasan Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Kamis 13 April 2023.
Advertisement
Menurut Syafrin, UP PKB Ujung Menteng bahkan menjadi salah satu tempat layanan uji kir yang telah mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi dari pemerintah pusat.
"Sekarang itu PKB Ujung Menteng adalah PKB yang sudah mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi dari kementerian PAN RB," ungkap Syafrin.
Dia menjelaskan di tempat layanan uji kir itu sudah dilakukan reformasi birokrasi. Sehingga, tidak adalagi yang namanya kontak antara pengurus izin dengan pihak penguji di lapangan.
"Beda ya, jadi memang pure kepada bagaimana pelayanan dalam rangka mewujudkan kendaraan khususnya angkutan umum yang berkeselamatan di Jakarta," kata Syafrin.
Â
Sidak Heru Budi di UP PKB Ujung Menteng
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pernah melakukan inspeksi mendadak di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin 26 Desember 2022.
Menurut Heru uji kir di UP PKB Ujung Menteng sudah bebas pungli. Terlebih, kata dia tidak ditemukan adanya interaksi yang mencurigakan anatara petugas pemilik kendaraan yang melakukan uji kir.
Kendati demikian, Heru meminta Kepala Dishub DKI untuk menambah kamera pengintai untuk mengawasi transaksi antar petugas dan pemilik kendaraan yang melakukan uji kir.
"Karena transaksinya kan satu mobil (hanya boleh diisi) satu orang, terus petugas juga tidak komunikasi (secara langsung). Tadi saya minta sama Pak Kadishub, mungkin (perlu) ditambah CCTV, sehingga bisa dilihat di ruang kepala," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa pungli dapat terjadi dalam kegiatan uji kir, tidak lepas dari pemberian izin lulus uji kir kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji.Â
"Bagi yang lulus alhamdulillah, namun bagi yang tidak lulus dikasih kesempatan satu kali lagi. Satu kali (pengulangan uji kir) maksimal dalam waktu 30 hari," kata Heru.
Advertisement