Â
Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Utara menetapkan SA (22) sebagai tersangka dugaan tindak pidana seksual atas kasus perekaman video terhadap wanita pengunjung Atlantis Ancol yang sedang bilas usai berenang. Korban berinisial AP (31) saat itu sedang mandi di kamar bilas, Minggu 9 April 2023 lalu.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Kamis malam dengan pasal yang sama," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh soal kasus pelecehan seksual itu, Sabtu 15Â April 2023.
Advertisement
Dia menjelaskan SA ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana sampai sembilan bulan penjara.
"Ancaman pidana sembilan bulan dalam pasal ini tidak bisa ditahan," kata Iverson.
Karena tidak dilakukan penahanan, penyidik telah berkomunikasi dengan orang tua dan keluarga tersangka untuk memberikan jaminan agar tersangka kooperatif dan melakukan wajib lapor ke polisi.
"Mengajukan jaminan orang terhadap tersangka yang bersedia kooperatif dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sambil proses hukum terus berjalan dan kami percepat," tutur Iverson.
Sejalan dengan itu, Penyidik PPA Polres Jakarta Utara akan melakukan pemeriksaan tambahan dan konfrontir.
"Sambil kami menunggu hasil pemeriksaan digital forensik terhadap HP pelaku. Semoga proses penyidikan cepat selesai dan segera mendapatkan kepastian hukum," kata Iverson.
Â
Awal Mula
Sebelumnya, seorang wanita berinisial AP (31) kaget bukan kepalang saat sedang membilas badan di kamar ganti Atlantis, Ancol. Dia hendak direkam oleh seorang pria berinisial SA (22) pada Minggu (9/4/2023) lalu.
Ia melihat di bagian pojok kiri atas ada tangan dan kamera telepon genggam yang menjulur. Saat itu pula ia berteriak dan direspons oleh keluarga korban yang berada di lokasi.
Tak lama kemudian, korban bersama petugas keamanan Ancol berhasil mengamankan pelaku (SA) dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib guna diproses hukum lebih lanjut.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement