Polri Terima Laporan PP Muhammadiyah Terhadap Peneliti BRIN, Diduga Menyebarkan Kebencian

Bareskrim Polri terima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Apr 2023, 20:59 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2023, 20:59 WIB
Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan perkembangan terbaru penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri terima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

"Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 telah datang ke SPKT Bareskrim Polri seorang pelapor atas nama Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk membuat laporan polisi," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).

Ramadhan menerangkan, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan pemilik Facebook AP Hasanuddin.

Adapun, laporan berkenaan dengan dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Sebagaimana Pasal 45 A junto Pasal 28 dan atau Pasal 45 B junto 29 Undang-Undang No 19 tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh akun facebook AP Hasanuddin," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Hal ini lantaran komentar yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah saat ditemui wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Sebagai pelapor, kata dia, laporannya terhadap AP Hasanuddin telah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Adapun alasan Nasrullah melaporkan AP Hasanuddin buntut komentar ancaman yang disampaikannya. Atas kalimat 'perlu saya halalkan darahnya' ketika berkomentar terkait penentuan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan Muhammadiyah.

"Juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media. Sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," katanya.

 

Minta Segera Diusut

Pada kesempatan yang sama, Sedek Bahta selaku Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah turut menanggapi terkait laporan yang hanya ditujukan kepada AP Hasanuddin. Karena, ia yakin dalam laporan itu Thomas Djamaluddin juga akan didalami penyidik.

"Kami yakin sungguh bahwa penyidik akan memanggil juga Thomas Djamaluddin. Karena tanpa status beliau itu tidak akan mungkin ada komentar ini (AP Hasanuddin). Apalagi status beliau itu juga patut diduga agak-agak bertendensi provokatif itu," kata dia.

Sehingga, Sadek mengatakan keterkaitan Thomas Djamaluddin yang awalnya turut berkomentar sehingga mendapat respon oleh AP Hasanuddin, nantinya akan dibuktikan penyidik apakah akan memenuhi unsur dugaan pidana.

"Kenapa kami hari ini hanya melaporkan AP Hasanuddin itu karena kami yakin bahwa sangat memenuhi unsur. Pernyataan atau komentar, saudara AP Hasanuddin di kolom komentar status FB Thomas Djamaluddin," katanya.

Adapun dalam laporan ini, AP Hasanuddin turut dilaporkan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya