Pemkot Depok Minta Aturan Tata Ruang Kota Metropolitan Tak Disamakan dengan Kabupaten

Pemerintah Kota Depok meminta kepada Kementerian Pusat untuk mempertimbangkan kembali terkait aturan tata ruang. Hal itu merespon Kementerian Dalam Negeri yang meminta Kota Depok mengelola tata ruang daerahnya.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 04 Mei 2023, 07:14 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2023, 07:14 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat membuka puncak perayaan HUT ke-24 Kota Depok di lapangan Balai Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat membuka puncak perayaan HUT ke-24 Kota Depok di lapangan Balai Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta kepada Kementerian Pusat untuk mempertimbangkan kembali terkait aturan tata ruang. Hal itu merespon Kementerian Dalam Negeri yang meminta Kota Depok mengelola tata ruang daerahnya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, seluruh daerah khususnya kota metropolitan seperti Kota Depok, diminta untuk memberikan perhatian pada permasalahan tata ruang. Bahkan hal itu telah tertuang pada surat edaran.

“Sudah menjadi surat edaran untuk memberikan perhatian pada masalah tata ruang dan bahkan ruang terbuka hijau,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Rabu (3/5/2023).

Idris menjelaskan, Kementerian Pusat memberikan aturan tata ruang terbuka hijau untuk Kota dan Kabupaten disamakan. Atas kesamaan itu, Pemerintah Kota Depok meminta kementerian untuk mengkaji ulang aturan tersebut.

“Kita minta untuk dipertimbangkan kembali untuk disamakan dengan kabupaten,” jelas Idris.

Idris memberikan alasan, misalkan kabupaten Bogor ruang terbuka hijau sebanyak 16 persen, maka tidak dapat disamakan dengan Kota Depok. Menurutnya, Kota Depok memiliki luas daerah berbeda dengan Kabupaten Bogor, begitupun dengan jumlah penduduknya.

“Nah saya bilang nggak bisa dibandingkan karena kabupaten Bogor luas, penduduknya hanya sekian dan ruang terbuka hijaunya jauh lebih banyak,” ucap Idris.

Sebelumnya Kota Depok merupakan bagian dari Kabupaten Bogor yang banyak dihuni masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, Depok memisahkan diri dari Kabupaten Bogor dan menjadi Kota Depok, sehingga untuk menyediakan ruang terbuka hijau tidak terlalu besar.

“Nah inilah yang kita minta pertimbangan untuk prosentase antara kota metropolitan besar dengan kabupaten,” terang Idris.

Minta Dikaji Ulang

Pemkot Depok Anggarkan Rp23,5 M untuk Revitalisasi Trotoar Margonda
Lalu lintas kendaraan melintas di tengah penyelesaian proyek revitalisasi trotoar di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/12/2022). Pemerintah Kota Depok lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menganggarkan Rp23,5 miliar untuk revitalisasi trotoar di Jalan Margonda. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Idris mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok meminta kepada Kementerian Pusat untuk mengkaji ulang terkait ruang terbuka hijau antara Kota dan Kabupaten. Selain itu, Pemerintah Kota Depok akan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait penanganan lahan tidur yang dapat digunakan untuk ruang terbuka hijau.

“Ini harus kolaborasi dengan BPN, untuk masalah kasus lahan tidur,” ungkap Idris.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengucapkan selamat HUT ke-24 Kota Depok. Kemendagri bersama Badan Nasional Pengolah Perbatasan (BNPP) menilai Kota Depok memiliki peran yang strategis bagi Indonesia, terdapat empat masukan untuk Kota Depok, salah satunya desain tata ruang.

“Sebagai kota yang relatif masih baru, 24 tahun maka dinamika di daerah ibu kota akan sangat berpengaruh karena tidak ada batas alam antara DKI Jakarta, Kabupaten Bogor sehingga yang ada adalah batas administrasi, Depok perlu menyusun betul dan taat betul pada desain tata ruang yang ada,” ujar Tito.

Atur Tata Ruang Daerah Pemukiman

Pemkot Depok Anggarkan Rp23,5 M untuk Revitalisasi Trotoar Margonda
Pejalan kaki saat melintasi trotoar yang tengah direvitalisasi di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/12/2022). Pemerintah Kota Depok lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menganggarkan Rp23,5 miliar untuk revitalisasi trotoar di Jalan Margonda. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pemerintah Kota Depok dapat mengatur tata ruang untuk daerah pemukiman, daerah komersial, infrastruktur untuk jalan dan termasuk ruang hijau. Menurutnya, ruang terbuka hijau dapat dimanfaatkan masyarakat berkumpul di ruang hijau untuk berolahraga dan menikmati taman.

“Jangan tergilas semua menjadi hunian, dan komersial belaka,” pinta Tito.

Selain itu, Kota Depok menjadi salah satu daerah tengah aliran sungai menuju Jakarta. Pihaknya meminta aliran sungai yang melintasi dapat dijaga Pemerintah Kota Depok.

“Artinya jangan menyempit karena adanya perumahan-perumahan kemudian di keruk, supaya aliran sungainya berjalan lancar,” ucap Tito.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya