Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjerat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga
Grace Tahir sudah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, pewaris Lippo Group itu tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK sejak pukul 10.04 WIB.
Advertisement
Selain Grace Tahir, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta), dan Timothy William T (swasta).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAT," kata Ali.
Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Mei 2023.
Diduga Punya Sejumlah Perusahaan
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Advertisement
Dalami Aset
KPK juga tengah mendalami kepemilikan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Pendalaman aset dilakukan saat tim penyidik memeriksa Notaris PPAT Fransiscus Xaverius Arsin sebagai saksi pada Kamis, 4 Mei 2023. Fransiscus dimintai keterangan seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di DJP Kemenkeu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari Tersangka RAT (Rafael)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 6 Mei 2023.
Di hari yang sama tim penyidik juga memeriksa Rafael Alun sebagai tersangka. Tim penyidik masih mendalami kepemilikan aset oleh Rafael selama menjadi pejabat di DJP kemenkeu.
"Tim penyidik juga memeriksa Tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak," kata Ali.