Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona oleh Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 sampai saat ini di Indonesia.
Per data hari ini, Kamis (11/5/2023) bertambah 1.577 orang positif Covid-19.
Baca Juga
Di Indonesia total akumulatif ada 6.793.750 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai kini.
Advertisement
Kasus sembuh ada penambahan 1.366 orang pada hari ini. Jadi total akumulatifnya terdapat 6.613.136 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga saat ini di Indonesia.
Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 21 orang. Hingga saat ini total akumulatif di Indonesia ada 161.547 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Rabu 10 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Kamis (11/5/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan pemerintah kini tengah berfokus pada penguatan sistem kesehatan nasional, usai status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dicabut Badan Kesehatan Dunia (WHO) pekan lalu.
Dengan begitu, pemerintah menjamin kewaspadaan dan kesiapsiagaan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.
"Pencabutan status PHEIC Covid-19 oleh WHO artinya respon negara-negara anggota WHO atas Covid-19 tidak lagi mengikuti respon dalam situasi darurat. Melainkan respon negara sudah harus diarahkan pada penguatan sistem kesehatan yang bersifat jangka panjang dan sistemik mencakup 6 komponen sub sistem kesehatan menurut WHO," jelas Tenaga Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti, dikutip dari siaran persnya, Selasa 9 Mei 2023.
Komponen Sub Kesehatan
Adapun 6 komponen sub sistem kesehatan menurut WHO antara lain upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.
Brian menyampaikan Kementerian Kesehatan sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional yang sebelumnya diatur dalam Peratutan Presiden Nomor 72 tahun 2012.
"Transformasi ini diperlukan, karena ada perubahan kebutuhan kesehatan di era digital. Selain itu, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan pengalaman indonesia menghadapi pandemi Covid-19 menjadikan transformasi ini tidak terelakkan," ujarnya.
Brian memastikan pemerintah optimis terhadap program transformasi kesehatan nasional. Pasalnya, Indonesia mampu menunjukkan kerja luar biasa dan respon cepat saat penanganan pandemi Covid-19 lalu.
Bahkan, kata dia, penanganan pandemi di Indonesia mendapatkan apresiasi dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disampaikan pada The 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) pada bulan Mei 2022 tahun lalu.
"Respon Covid-19 di indonesia sejak awal sudah melakukan pendekatan yang komprehensif karena selain memberikan respon di sektor kesehatan, pemerintah juga memikirkan perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat," tutur Brian.
Advertisement
WHO Resmi Cabut Status Covid-19
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah secara resmi mencabut status Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) per Jumat, 5 Mei 2023.
Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus mengungkapkan bahwa pencabutan status Kedaruratan Kesehatan Global tersebut dibuat atas rekomendasi Covid-19 Emergency Committee usai melakukan pertemuan ke 15 kalinya.
"Emergency Committee bertemu untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan pada saya agar saya menyatakan berakhirnya Darurat Kesehatan Global," ujar Tedros dalam konferensi pers di Jenewa pada Jumat, 5 Mei 2023.
"Oleh karena itu, dengan harapan besar, saya menyatakan Covid-19 telah berakhir sebagai Darurat Kesehatan Global. Namun, bukan berarti Covid-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global," tegas Tedros melengkapi pernyataan.
Pemimpin teknis WHO, Dr Maria Van Kerkhove yang turut hadir ikut menegaskan bahwasanya Covid-19 memang telah melewati fase krisis. Namun, penyakitnya akan tetap ada dan tidak akan pergi dalam waktu dekat.
"Fase darurat krisis Covid-19 yang kita hadapi selama tiga tahun setengah telah berakhir. Tapi Covid-19 masih di sini dan kita harus belajar mengelola ini dengan lebih baik," kata Maria.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
 Â
Advertisement