Pengacara Yakin Teddy Minahasa Bisa Bebas Jika Hakim Pengadilan Banding Cermat

Menurut Djono jika nanti Teddy Minahasa dibebaskan dari segala dakwaan kasus narkoba, maka sidang dugaan pelanggaran etik tak perlu dijalani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Mei 2023, 13:20 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2023, 13:12 WIB
Teddy Minahasa Penuh Senyum saat Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
Teddy masuk ke ruang sidang dengan mengenakan baju batik biru hitam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono yakin kliennya akan dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) dalam upaya hukum banding. Dia berharap hakim banding lebih cermat melihat fakta-fakta persidangan dan pembuktian dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa. 

"Kalau hakimnya cermat, harus bebas di pengadilan banding. Yakin, enggak ada sedikit pun keraguan. Pak Teddy itu satu hari saja tidak mau dihukum, karena beliau tidak bersalah," Anthony Djono dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Djono yakin hakim tingkat tinggi dan Mahkamah Agung (MA) lebih cermat menangani kasus narkoba Teddy Minahasa. Malah, menurut dia kliennya bisa bebas di pengadilan tingkat pertama jika hakim PN Jakbar objektif dan bijak melihat fakta dan pembuktian dalam sidang.

"Saya yakin kalau hakim tingkat tinggi dan hakim Mahkamah Agung, saya yakin beliau-beliau cermat begitu melihat bukti-bukti dan fakta-fakta hukum. Malah seharusnya kalau dari hukum acara bebas beliau," kata dia.

Menurut Djono jika nanti Teddy Minahasa dibebaskan dari segala dakwaan kasus narkoba, maka sidang dugaan pelanggaran etik tak perlu dijalani.

"Kalau Teddy Minahasa bebas di tingkat selanjutnya, ngapain lagi kode etik, kalau secara substansi beliau terbukti tidak bersalah. Nggak ada kode etik lagi kalau nggak bersalah. Berarti terbukti benar itu penjebakan," kata dia.

 

Sidang Etik Teddy Minahasa Belum Digelar

Teddy Minahasa Penuh Senyum saat Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
Teddy tidak sendiri dalam kasus ini, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aipda AD, Aiptu J juga ikut diamankan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Djono menyebut hingga kini Polri belum menggelar sidang etik lantaran menunggu vonis hakim inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Itu artinya, Polri tidak ingin salah langkah dalam hal ini.

"Saya pernah baca di media, ada perwakilan dari Mabes Polri yang bilang untuk perkara Teddy Minahasa, kode etik itu akan disidang setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap. Berarti ada keragu-raguan dong mestinya," pungkasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus tindak perkara peredaran narkoba.

Meski begitu, Polri belum akan menggelar sidang etik untuk menentukan nasib jenderal bintang dua tersebut di Korps Bhayangkara. Saat ini Polri masih menunggu putusan kasus narkoba Teddy Minahasa ini berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri. Pasti kita akan menunggu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023. 

 

Kasus Narkoba Teddy Minahasa Belum Inkrah

Ekspresi Santai Teddy Minahasa usai Divonis Seumur Hidup di Kasus  Narkoba
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Nurul menegaskan, kasus narkoba Teddy Minahasa belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah meski sudah divonis seumur hidup. Sebab, Teddy masih mengajukan perlawanan hukum banding atas putusan di pengadilan tingkat pertama.

"Untuk sidang etik daripada Irjen TM, kita semua bisa mengetahui bahwa saat ini untuk keputusannya belum inkrah ya seperti itu," kata jubir Polri ini.

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya