Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Selain itu, ia juga ditahan atas kasus korupsi infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Lantas, siapa Johnny G. Plate?
Advertisement
Johnny G. Plate adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan sudah menjalani perannya sebagai pembantu presiden sejak 2019.
Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
"Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Dirdik Jampidus Kuntadi di Kejagung, Rabu, (17/5/2023).
Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G. Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo. "Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak," tandasnya.
Johnny G. Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.