PDIP soal Informasi Putusan MK Terkait Sistem Pemilu: Rahasia Negara, Denny Indrayana Tak Boleh Bocorkan ke Publik

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menegaskan jika informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu seharusnya tidak bisa bocor karena rahasia negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2023, 13:04 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2023, 13:04 WIB
PDIP
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah (Liputan6.com/Devira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menegaskan jika informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu seharusnya tidak bisa bocor karena rahasia negara.

Hal itu menanggapi, pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus sistem Pemilu 2024 tertutup atau coblos partai.

"Saya enggak tahu ini rahasia negara bisa bocor. Itu kan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan bahkan sekelas Denny yang ahli hukum sekalipun tidak boleh membocorkan ke publik," kata Said, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).

"Saya bingung, yang ahli hukum sudah tahu itu dokumen rahasia negara diumumkan ke publik. Itu pun benar dan tidaknya kita kan tidak bisa mengonfirmasi balik. Yang kita tahu itu rahasia, dokumen negara-lah, kok bisa bocor," sambungnya.

Menurutnya, pernyataan Denny akan menimbulkan kegaduhan dan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Itu tidak proporsional lah," tutur Kepala Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.

Hanya Kuras Energi Masyarakat

Dia juga menekankan isu tersebut hanya menguras energi masyarakat. Said menyebut, rakyat tidak mendapat apapun dari keluarnya informasi dari Denny.

"Yang mau didapat publik apa? Publik enggak dapat apa-apa dari semua pernyataan yang seperti itu. Katanya itu kita suruh taat, suruh menunggu, apapun yang diputuskan kita akan ikut, ya belum diputuskan sudah bikin spekulasi. Yang bikin spekualisi pakar hukum, lah kita kebingungan juga," tuturnya.

Said sendiri enggan berandai-andai terkait putusan MK tentang sistem Pemilu. Dia menunggu putusan MK langsung, dibanding harus berspelulasi.

"Orang belum diputuskan MK kok. Bagaimana kita mendahului dan menduga-duga, itu kerepotan sendiri bagi kita. Karena ketika menduga-duga kemudian muncul sangka berikutnya, itu yang saya ingin menghindari. Tidak maulah kita," imbuhnya.

Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya