Legislator PAN soal KPU Rancang Kotak Suara Pemilu 2024: Walau dari Karton, tapi Lebih Awet

Anggota Komisi II DPR RI serta Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus pun buka suara soal kotak suara Pemilu 2024,

oleh Elza Hayarana Sahira diperbarui 30 Mei 2023, 12:16 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2023, 12:11 WIB
Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merencanakan kotak suara yang lebih kuat untuk Hari Pemilu 2024, 14 Februari 2024. Anggota Komisi II DPR RI serta Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus pun buka suara.

Menurut dia, walaupun bahan kotak suara adalah karton, tapi dilapisi plastik, sehingga kedap air. Bahan ini bernama karton duplex.

"Jadi, pertama kita harus menyamakan nama karton. Memang sama, tapi beda nama. Karena, saya jual karton bahwa yang dimaksudnya kotak suara yang kita lihat dari KPU. Jangan nama karton, tapi ini komplikasi dari berbagai unsur jadi namanya karton duplex," kata Gaus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/05/2023).

Dia juga mempertanyakan, jika kotak suara Pemilu 2024 ini bisa dibongkar pasang, maka siapa yang nantinya melakukannya.

"Jika plastik butuh tempat ruang yang luas apakah karton duplex bisa dibuka pasang yang melakukan pengotakan apakah KPU?" tanya Gaus.

Dia mengungkap, dengan desain yang lebih kuat, KPU berharap kotak suara Pemilu 2024 akan lebih kuat dan tahan terhadap berbagai kemungkinan kerusakan.

“Prinsip rancangannya dari segi spesifikasi, [kotak suara] akan kami perkuat dibandingkan waktu pelaksanaan Pemilu 2019,” kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (29/05/023).

Rancangan Kotak Suara 2024 telah dirinci oleh KPU RI dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perangkat lain dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum yang telah disetujui Yulianto dan dijelaskan dalam RDP.

 

Lebih Tebal

Yulianto mengatakan, dengan membuat kotak suara yang lebih kokoh untuk Pemilu 2024, KPU Indonesia telah mengatur perubahan ketebalan beberapa spesifikasi kotak suara. Di antaranya, KPU mengubah ketebalan kotak suara bagian luar menjadi bahan pelapis dua sisi, dari 200 gram per meter persegi pada Pemilu 2019 menjadi 250 gram per meter persegi pada Pemilu 2024.

“Berikutnya, karena ada penambahan spesifikasi untuk memperkuat kotak tersebut, dulu (Pemilu 2019) berat kotak suara itu 2,06 kilogram. Untuk Pemilu 2024, menjadi 2,26 kilogram. Kemudian, daya angkut masih sama 20—30 kg,” tambah Yulianto.

Selain mengubah ketebalan sisi luar dan dalamnya, KPU RI mengatur perubahan ukuran jendela kotak suara atau bagian transparan yang ada di tengah-tengah kotak suara. KPU memperkecil lebar dan tinggi jendela kotak suara yang pada Pemilu 2019 berukuran lebar 20 centimeter dan tinggi 25 sentimeter menjadi berukuran lebar 17 centimeter dan tinggi 20 centimeter untuk Pemilu 2024.

Menurut Yulianto, ukuran jendela kotak suara itu diperkecil karena didasari penelitian yang dilakukan oleh pihaknya ditemukan bahwa semakin lebar bagian transparan di kotak suara, hal tersebut akan semakin mengurangi kekuatan kotak suara.

“Diperkecil agar kekuatan kotak menjadi lebih karena semakin lebar bagian transparannya, itu semakin mengurangi kekuatannya,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya