Liputan6.com, Jakarta Kejakasaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang turut menyeret Menkominfo Johnny G Plate.
Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Utama (Dirut) PT Smartfren Telecom berinisial MF. Pemeriksaan tersebut guna menelusuri aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo lewat kerjasama antar instansi dan lembaga.
Baca Juga
Berita terkait pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengatakan akan cawe-cawe di Pemilu 2024 menjadi berita terpopuler kedua di top 3 news, Rabu, 31 Mei 2023 kemarin. Cawe-cawe di sini diartikan akan ikut campur dalam urusan politik.
Advertisement
Ungkapan Jokowi tersebut sontak mendapat beragam penafsiran dari sejumah tokoh negeri. Ada yang meyakini jika pernyataan tersebut bukan ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu capres dan ada pula yang mengkhawatirkan akan adanya penjegalan.
Menyikapi beragam tanggapan terkait ungkapan cawe-cawe tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meyakini jika cawe-cawe politik yang akan dilakukan Presiden Jokowi tidak akan pengaruhi hasil Pemilu 2024.
Sementara itu, menurut Sosiolog Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito, sikap yang disampaikan Presiden Jokowi adalah hal yang wajar. Namun, harus ada batasan yakni dengan tidak menggunakan wewenangnya dalam kapasitas sebagai Presiden Indonesia.
Berita lain terpopuler ketiga di News Liputan6.com soal korupsi permurnian emas yang telah merugikan negara sebesar Rp100.796.544.104,35. Adalah GM PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang yang dinilai telah menguntungkan diri sendiri atas kewenangannya dalam mengelola PT Aneka Tambang.
Dodi tak sendiri. Bersamanya, ada Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman Siman dianggap telah melakukan kesepakatan dengan Dodi terkait pengelolaan anode logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu, 31 Mei 2023:
1. Kejagung Periksa Dirut Smartfren Telecom Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Smartfren Telecom.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Ada empat saksi yang diperiksa, mereka adalah FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta, MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom, PTB selaku Staf PT Surya Energi Indotama, dan TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
“Keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut tuntas seluruh aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Hal itu menyusul ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, serta tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Windy Purnama (WP).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya tengah berupaya menelusuri aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo lewat kerjasama antar instansi dan lembaga.
“Kalau sekarang nggak di WP saja, tapi di keseluruhan kan kita lagi minta bantuan PPATK, keseluruhan (aliran dana), kita tunggu PPATK,” tutur Febrie kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Advertisement
2. HEADLINE: Cawe-Cawe Politik Jokowi di Pemilu 2024, Kemunduran Demokrasi?
Memasuki tahun politik dan menyambut datangnya Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo semakin menunjukan gelagat politiknya. Tak seperti yang sudah-sudah dan terkesan enggan ikut campur dalam urusan politik praktis, kini Jokowi seolah ingin memperlihatkan tajinya.
Sebut saja, sudah lebih dari satu kali dia menemui para relawannya yang selalu membicarakan penerusnya. Kemudian, mengumpulkan para petinggi partai politik, bahkan kedekatannya dengan mantan lawan politiknya di 2019, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, membuat suasana politik kian hangat.
Terbaru, pria yang pernah menduduki jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta itu secara lugas menyatakan akan ikut campur dalam urusan politik di Pemilu 2024. Atau dibahasannya sebagai cawe-cawe.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) cawe-cawe diartikan: ikut membantu mengerjakan (membereskan, merampungkan); ikut menangani.
Cawe-cawe Jokowi ini pun dikaitkannya dengan kepentingan apa yang telah diperbuatnya sebagai Presiden Republik Indonesia. Misalnya, soal kebijakan kendaraan listrik, yang kemudian dikaitkannya dengan kepentingan nasional.
Meski disebut untuk kepentingan nasional, Jokowi saat pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Negara pada Selasa 29 Mei 2023, tetap membahas soal capres-cawapres di Pemilu 2024, yang dimintanya menunggu keputusan partai politik.
Di mana seperti disinggung di atas, bahwa dia juga sempat mengumpulkan sejumlah ketua umum partai politik minus NasDem beberapa waktu lalu. Seolah-olah dia mencoba menegaskan, dansa politiknya sudah dilakukan sejak awal tahun politik.
3. GM Antam Didakwa Rugikan Negara Rp100 Miliar Bersama Bos Loco Montrado Siman Bahar
General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100.796.544.104,35 berkaitan dengan korupsi permurnian emas.
Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar itu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dodi dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Aneka Tambang.
Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (31/5/2023).
"Terdakwa selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanyapersetujuan dari Direksi PT Antam," ujar jaksa membacakan surat dakwaan, Rabu (31/5/2023).
Jaksa menyebut Dodi tidak melibatkan bagian Research and Business Development Manager PT Antam dan bagian Legal Risk & Management. Dodi dianggap melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar terkait pengelolaan anode logam (dore)kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan.
Selain itu, Jaksa menyebut Dodi mengetahui hasil penukaran anode logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya. Hal itu bertentangan dengan Penjelasan Umum IV Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN, Pasal 3 ayat (1).
Advertisement