Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti permohonan restitusi yang diajukan oleh keluarga David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
David merupakan korban penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Kedua terdakwa pun akan jalani sidang perdana di PN Jaksel pada Selasa 6 Juni 2023.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menerangkan, permohonan restitusi telah dimuat di dalam berita acara penyidikan kemudian akan dimasukan ke dalam surat tuntutan jaksa.
Advertisement
"Jadi berkas penyidikan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilampirkan beberapa bukti termasuk perhitungan resitusi dari LPSK," kata Susi saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
"Nah berkas perkara ini kan sudah dimasukkan ke kejaksaan. Jadi berkas termasuk surat LPSK sudah ada di JPU," imbuh dia.
Susi menerangkan, rincian restitusi disesuaikan dengan nilai kerugian yang ditanggung oleh David Ozora selama ini.
Dalam hal ini, LPSK juga mempertimbangkan hasil analisis dokter.
"Dengan kondisi David kemarin, dokter nyatakan hanya 10 persen dari kasus yang sama akan kembali normal. Jadi kami kami kalkulasinya penderitaan dia," ujar dia.
Susi menambahkan, teemasuk pengeluaran selama pengobatan, transportasi orang tua ketika mengurus kasus tersebut mengurus dan David.
"Itu yang kami perhitungan kemarin. Kalau total jumlah saya agak lupa. Besok saja di persidangan diperdengarkan," terang dia.
Menurut dia, rekan-rekan dari LPSK yang menghitung restitusi juga sudah diperiksa oleh penyidik berkaitan dengan hasil hitungan. Kemudian LPSK juga akan dimintai keterangan dimuka persidangan berkaitan dengan hitungan.
"Nah baru kemudian setelah ada surat tuntutan nanti berdasarkan surat tuntutan tersebut majelis hakim akan memutuskan soal besaran restitusi," beber Susi.
Dua Mekanisme Restitusi
Susi menerangkan, ada dua mekanisme untuk pengajuan restitusi yaitu sebelum putusan pengadilan atau setelah putusan pengadilan. Dalam kasus ini, akan diajukan sebelum tuntutan.
"Restitusi dibebankan kepada pelaku kejahatan atau pihak ketiga yang bersedia untuk membayarkan. Misalnya pada kasus David, Mario atau Shane tidak sanggup membayar bisa jadi pamannya membayarkanya," ujar dia.
"Bagaimana pembagian tergantung pemeriksaqn di persidangan seperti apa. Nanti akan dimasuk di dalam putusan majelis hakim," tandas Susi.
Advertisement
Sidang Mario Dandy dan Shane Digelar Besok, Ayah David Ozora Akan Hadir
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan pada Selasa 6 Juni 2023.
Kedua terdakwa akan mendengarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menerangkan, orangtua David, Jonathan Latumahina dipastikan ikut memantau jalan sidang perdana besok, Selasa 6 Juni 2023.
"Ayah David akan hadir di persidangan perdana besok untuk dengarkan dakwaan jaksa secara langsung," kata Mellisa saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
Mellisa menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan sampai agenda putusan tiba. Dia berharap Mario dan Shane mendapat hukuman berat. Adapun, yang perlu menjadi perhatian yaitu terdakwa sudah berusia dewasa dan korban penganiayaan merupakan anak-anak.
Mellisa berharap, jaksa maupun hakim menambah 1/3 dari tuntutan maksimal. Dalam kasus ini, misalnya tuntutan maksimal adalah 12 tahun.
"Kita dorong (tambahan 1/3) dari hukuman maksimal. Karena ini korban adalah anak harusnya menjadi pemberat mudah-mudahan pasal optimal syukur bisa di atas 12 tahun atau setidak tidaknya tidak kurang dari 12 tahun," ujar dia.
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Besok, Digelar Terbuka
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan akan jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora. Sìdang digelar di PN Jaksel pada Selasa 6 Juni 2023. besok. Ada beberapa aturan yang harus dipahami.
Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto menyebut, pihaknya siap menggelar persidangan secara terbuka untuk umum, sebab kedua terdakwa sudah berusia dewasa.
Namun bila merujuk pada surat dakwaan, ada saksi yang masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Selain itu, ada konten kesusilaan maka ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," ujar dia kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Djuyamto mengimbau kepada para pihak yang melakukan peliputan sidang untuk menyesuaikan. Menurut dia, persidangan akan disorot oleh banyak pihak tidak hanya keluaga korban tapi juga Komnas Anak hingga Komisi Penyiaran.
"PN Jaksel lakukan persiapan dan teknis persidangan ruang sidang Koordinasi dengan majelis hakim terkait dengan persidangan besok," ujar dia.
Djuyamto menerangkan, PN Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemangku kemananan supaya persidangan berjalan dengan tertib.
Majelis hakim yang akan menyidangkan Mario Dandy yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes
"Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023," ujar dia.
Advertisement