Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Usul Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Dilaksanakan 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Hal itu disampaikan usai membacakan putusan terhadap uji materil sistem pemilu proporsional terbuka.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Jun 2023, 15:03 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2023, 15:02 WIB
Pembukaan Sidang Putusan MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra berbincang disela pembukaan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Hal itu disampaikan usai membacakan putusan terhadap uji materil sistem pemilu proporsional terbuka.

Meski uji materil ditolak, namun terdapat perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion terhadap putusan, dari Hakim Arief Hidayat. Berdasarkan pernyataannya, Arief mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas untuk bisa dilaksanakan pada Pemilu 2029.

“Dalam rangka menjaga tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapakan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem, usulan saya sistem proporsional terbuka terbatas, dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029,” kata Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Arief Hidayat berpandangan, menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum dari pemohon uji materil Pemilu Proporsional Terbuka adalah beralasan dan layak dikabulkan sebagian.

“Saya berpendapat bahwa permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” ujar Arief Hidayat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Evaluasi Perbaikan

Dia meyakini, usulannya didasari karena Indonesia bukanlah negara yang menganut tradisi hukum common law yang tunduk pada doktrin state decisis atau binding force presedent.

“Setelah lima kali penyelenggaraan Pemilu, diperlukan evaluasi perbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 kali diterapkan, yakni 2004, 2009, 2014 dan 2019,” dia menutup.

 

Infografis Heboh Klaim Bocoran Putusan MK Ubah Sistem Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh Klaim Bocoran Putusan MK Ubah Sistem Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya