Beri Kesaksian di Sidang, Komandan Regu Satpam Cerita Dibentak Mario Dandy

Mario Dandy Satrio (20) bersama Shane Lukas (19) dan AG (15) diketahui masuk ke dalam perumahan Green Permata atau lokasi kejadian tanpa izin dengan sekuriti perumahan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2023, 15:51 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2023, 15:51 WIB
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Kasus David Ozora
Salah seorang petugas sekuriti kompleks Perumahan Green Permata, Abdul Rasyid, menceritakan peristiwa yang terjadi sesaat setelah David Ozora dianiaya Mario Dandy. Rasyid mengaku sempat dibentak Mario Dandy. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Regu (Danru) Satpam Green Permata Residence, Abdul Rasyid mengaku dibentak oleh Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Hal ini diungkap saksi dalam sidang lanjutan penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," kata Abdul Rasyid dalam sidang, Kamis (15/6/2023).

"Saudara dibentak?," tanya Hakim.

"Iya dibentak-bentak. Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?," jawab Rasyid.

Hakim pun meminta kepada Abdul Rasyid menerangkan lagi soal ekspresi wajah Mario Dandy. "Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya, sehingga saudara kok mengatakan emosi?," tanya kembali Hakim.

"Gerakannya masih enggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sono jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," jawab Abdul Rasyid.

"Selain itu apalagi?," tanya hakim kembali.

"Saya sampaikan ya bukan gini caranya, ya sudah mana identitasnya keluarin. Pertama ngaku enggak ada, akhirnya saya panggil Pak Burhanuddin lagi. 'Bur ambil borgol bur'," ujar Rasyid.

"Pas saya ambil borgol, Mario agak melemah. Akhirnya, ya sudah SIM saja ya," sambungnya.

Sidang dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

 

 

Saksi Sebut Mario Dandy Cs Nyelonong Masuk Perumahan Tanpa Izin

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Kasus David Ozora
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi satpam atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mario Dandy Satrio (20) bersama Shane Lukas (19) dan AG (15) diketahui masuk ke dalam perumahan Green Permata atau lokasi kejadian tanpa izin dengan security perumahan tersebut. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Semula, salah satu hakim anggota menanyakan kepada Abdul Rasyid yang merupakan Komandan Regu (Danru) pada saat kejadian penganiayaan itu terjadi. Ketika itu, ia bertugas bersama dengan enam orang anggotanya.

"Untuk bisa masuk komplek itu, apakah harus melalui atau harus izin dulu dengan penjagaan itu?," tanya hakim anggota, Kamis (15/6).

"Sesuai SOPnya harus. Menukar identitas, kartu akses," jawab Rasyid.

"Itu SOPnya, tapi pada malam hari itu di gerbang masuknya itu. Ada enggak izin masuknya, sehungga diketahui jam berapa masuknya, ada enggak?," tanya kembali Hakim.

"Saya tahu, karena posisi saya di belakang. Saya tahu kejadian masuknya itu setelah evaluasi tugas, berarti setelah selesai tugas. Saya baru tanyakan anggota, nah ternyata memang tidak ada," jawab Rasyid kembali.

"Jadi artinya, tidak adanya laporan itu berarti tidak mengerti sejak kapan ini para terdakwa ini, atau mobil Rubicon tadi itu masuk ke kompleks itu saudara-saudara enggak tahu?," tanya kembali hakim anggota.

"Waktu kejadian saya enggak tahu, tapi setelah kejadian saya tahu. Karena bisa buka CCTV," jawab kembali Rasyid.

Saat itu, Rasyid menyebut jika mereka masuk menggunakan mobil Rubicon ke Perumahan Green Permata sekira pukul 19.00 WIB.

"Saudara tadi ketika mendapatkan laporan atau telepon dari Pak Rudy ya, ada kekhawatiran untuk ada kejadian sesuatu kan gitu. Betul ya?," tanya hakim anggota.

"Betul," singkat Rasyid.

"Saudara berangkat kepada titik yang disampaikan itu, itu penerangan waktu itu ada enggak? Terang enggak di lokasi itu, ini kan jam 7 lebih ini," tanya kembali hakim anggota.

"Siap, jam setengah 8," jawab Rasyid.

"Setengah 8 itu, terang?," tanya kembali hakim anggota.

"Terang," jawab singkat Rasyid.

"Artinya bisa saudara melihat, siapa yang saudara kawan ngomong waktu itu," ujar hakim anggota.

"Siap jelas," singkat Rasyid.

"Dua terdakwa ini? Betul Shane juga, betul si AG juga?," tanya hakim anggota.

"Betul," jawab Rasyid singkat.

"Tadi yang pendek, yang baru saudara tahu bahwa dia adalah korban?," tanya hakim anggota.

"Siap," jawab Rasyid.

"Keadaan menunduk kan gitu. Keadaan menunduk ini coba dulu, saudara tidak melihat wajahnya. Apakah memang pada saat itu penuh berlumuran darah atau tidak tahu nggak?," tanya hakim anggota.

"Tidak tahu," jawab Rasyid.

"Atau melihat enggak wajahnya?," kata hakim anggota.

"Melihat sepintas tapi memang tidak ada darah," jawab Rasyid.

"Melihat sekilas gitu dalam keadaan menunduk?," tanya hakim anggota.

"Iya," jawab singkat Rasyid.

"Dan ketika saudara tegor, mau bertamu ke rumah yang punya rumah. Lagi bertamu ke rumah yang punya rumah mobil merah," tanya hakim anggota.

"Siap," jawab singkat Rasyid.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya