Liputan6.com, Jakarta - Anak buah Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kompol Chuck Putranto bebas tanpa syarat dari Lapas Salemba. Chuck bebas pada Kamis 29 Juni 2023.
Kabar kebebasan mantan Sespri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu diungkapkan oleh pengacaranya, Jonny Mazmur William.
"Iya itu sudah bebas," kata Kuasa Hukum Chuck Putranto, Jhonny Mazmur William saat dihubungi, Kamis 29 Juni 2023.
Advertisement
Jhonny menegaskan kliennya telah bebas tanpa syarat dari Lapas Salemba usai mendapatkan asimilasi atau pemotongan masa hukuman karena pandemi Covid-19.
"Tanggalnya saya enggak mastiin lagi. Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," ucap dia.
"Kalau asimilasi kan Covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambung Jhonny.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan Chuck Putranto tetap menjadi anggota Polri.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak PTDH, (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri. Demosi 1 tahun" kata Ahmad Ramadhan.
Kabar bebasnya Kompol Chuck Putranto dari tahanan pertama kali diperoleh dari unggahan istrinya, Baby Utami di media sosial Instagram @babyutami pada Rabu 28 Juni 2023.
"Alhamdulillah, ... sudah bebas dapat potongan asimilasi COVID-19, banding juga diterima, demosi 1 tahun.... Terima kasih banyak, ya, doanya dan support-nya selalu #Allahuakbar," tulis unggahan Baby Utami @babyutami.
Sebelumnya, Chuck Putranto merupakan salah satu dari tujuh terpidana kasus perintangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yoshua. Enam terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKP Irfan Widyanto, Kombes Pol Arif Rahman, dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Dalam sidang Pidana Perintangan Penyidikan kasus ini ia divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari.
Hakim menyebut bahwa Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut sederet fakta terkait bebasnya anak buah Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto dari Lapas Salemba dihimpun Liputan6.com:
1. Kabar Bebas Pertama Diunggah Sang Istri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto bebas dari penjara.
Kabar bebasnya Kompol Chuck Putranto dari tahanan pertama kali diperoleh dari unggahan istrinya, Baby Utami di media sosial Instagram @babyutami pada Rabu (28/6).
"Alhamdulillah, ... sudah bebas dapat potongan asimilasi COVID-19, banding juga diterima, demosi 1 tahun.... Terima kasih banyak, ya, doanya dan support-nya selalu #Allahuakbar," tulis unggahan Baby Utami @babyutami.
Advertisement
2. Bebas dari Penjara Usai Dapat Asimilasi Covid-19
Kabar kebebasan mantan Sespri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu diungkapkan oleh pengacaranya, Jhonny Mazmur William. Jhonny menyebut, Chuck Putranto bebas pada Kamis 29 Juni 2023.
"Iya itu sudah bebas," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis 29 Juni 2023.
Jhonny mengaku tak tahu kapan Chuk Putranto dibebaskan dari penjara. Namun, kliennya tersebut bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.
"Tanggalnya saya ga mastiin lagi. Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," katanya.
"Kalau asimilasi kan Covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman (tidak bebas bersyarat)," tambah dia.
3. Langsung Liburan Bareng Keluarga Usai Bebas
Mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto, bebas tanpa syarat dari Lapas Salemba. Kini, Chuck Putranto dikabarkan tengah berkumpul dengan keluarga sambil liburan usai dinyatakan resmi bebas dari penjara.
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.
Namun, dia tidak mengetahui secara pasti lokasi Chuck saat ini.
Advertisement
4. Usai Bebas Tetap Jadi Anggota Polri
Mabes Polri memastikan Chuck Putranto, terpidana kasus perintangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua tetap menjadi anggota Polri.
Hal ini dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan usai Chuck Putranto dikabarkan bebas dari penjara.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak PTDH, (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri. Demosi 1 tahun" kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi.
(Miranda Pratiwi)