Waspada, Pelaku Penipuan Online Biasanya Beraksi di Jam-jam Ini

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencatat 109 kasus yang ditangani menyangkut penipuan online. Data itu dihimpun sepanjang Januari 2023 hingga April 2023. Masyarakat pun diminta lebih waspada.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Jul 2023, 22:04 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 22:04 WIB
[Bintang] Minta Cashback, Modus Penipuan Baru di Online Shop!
Buat yang suka belanja di online shop, hati-hati dengan modus penipuan baru yang meminta cashback. (Ilustrasi: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencatat 109 kasus yang ditangani menyangkut penipuan online. Data itu dihimpun sepanjang Januari 2023 hingga April 2023. Masyarakat pun diminta lebih waspada.

"Terdapat 254 kasus yang ditangani, 43% merupakan kasus penipuan. Kasus penipuan yang marak akhir-akhir ini adalah mengenai tiket konser Coldplay," kata Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Satrio menerangkan, salah satu kasus yang diungkap terkait penipuan tiket konser Coldplay pada Mei 2023. Pasangan suami-istri diringkus.

"Kita mengungkap dan menangkap pelaku dari sekian banyak laporan. Salah satunya adalah kita ungkap di Jawa Tengah. Jadi tersangka atas nama A, satu lagi perempuan, jadi keduanya suami istri dan melakukan kejahatan bersama-sama," ujar dia.

Menurut Satrio, praktik penipuan sebenarnya menggunakan modus serupa, hanya berganti model. Pelaku umumnya mengirimkan pada saat di waktu-waktu tertentu.

"Contohnya, biasanya kalau saya sudah melakukan BAP kapan terjadinya ya, itu biasanya jam 19.00 WIB. Terus menjelang tidur, sekitar jam 23.00 WIB. Atau pagi-pagi pada saat dia bangun pagi jam 07.00-08.00 WIB," ujar Satrio.

Satrio mengatakan pelaku penipuan mengirimkan pesan di saat masyarakat lengah secara pikiran.

"Kita belum fresh, kita membuka HP itu tadi, akhirnya kita ikut saja. Ikuti sumber informasi dari penyelenggara dari tiket dan lain sebagainya," kata Satrio.

"Kalau ada kecurigaan, laporkan kepada pihak berwenang. Dalam hal ini mungkin ada fungsi pencegahan, tapi polisi ini lebih kepada bergerak bila ada laporan biasanya," sambung dia.

Satrio meminta masyarakat waspada bila menerima SMS, kabar, dari nomor atau website, link tertentu yang tidak kita kenal. Dengan tingginya pengguna internet ini dapat atau membuka peluang kejahatan yang terjadi di dunia maya.

"Jadi harap waspada. Paket juga kita harus paham ini, kita kirim enggak. Kalau iya, siapa yang biasanya menggunakan nomor kita membeli paket," ujar Satrio.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Tips ManisdanSedap: Biar Ngga Mudah Kena Tipu Jualan Online
Hal pertama yang harus dilakukan ketika menjadi korban penipuan adalah tak perlu panik dan segera melaporkannya. Ilustrasi (Shutterstock)

Maraknya penipuan online membuat siapa saja harus waspada setiap bertransaksi. Berkat era digital, aktivitas jual beli kini bisa dilakukan dengan mudah. Jual beli online menjadi salah satu cara meraup keuntungan yang cepat tanpa banyak modal.

Menjamurnya aktivitas jual beli online rupanya juga memunculkan praktik-praktik merugikan seperti penipuan. Tak sedikit kasus penipuan online muncul saat ini. Penipuan menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan para pelaku jual beli online.

Tapi, ada langkah yang bisa dilakukan ketika menjadi korban penipuan. Hal pertama yang harus dilakukan ketika menjadi korban penipuan adalah tak perlu panik dan segera melaporkannya.

Berikut cara melaporkan penipuan online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber:

Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah melaporkannya langsung ke kantor polisi. Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online ke kantor polisi:

1. Siapkan bukti yang cukup dan akurat

Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

2. Datang ke kantor polisi

Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

3. Menuju ruangan SPKT

Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

4. Komunikasi dengan petugas

Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.

5. Tunggu pemberitahuan selanjutnya

Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Langah selanjutnya adalah menghubungi pihak bank untuk memblokir rekening penipu. Anda dapat menelepon nomor customer service bank yang digunakan si penipu atau datang langsung ke kantor cabang bank tersebut untuk membuat laporan.

Di sana, petugas customer service bank akan membantu Anda memproses laporan penipuan ini dan menindaklanjutinya. Jika jumlah laporan yang ditujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau Anda memiliki bukti konkret penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut dan memprosesnya ke kepolisian.

Baca selengkapnya 6 Cara Melaporkan Penipuan Online, Tetap Waspada Tak Perlu Panik

 

 

Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya