Mengaku Kesepian Ditinggal Istri, Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Perempuan di Tamansari, Jakarta Barat

Pelaku pencabulan DS (55) diringkus di kost kawasan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. Dia bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Jul 2023, 13:33 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2023, 13:33 WIB
Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Perempuan di Kamar Kost
Pelaku pencabulan berinisial DS (55) diringkus di kost kawasan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Seorang remaja perempuan berinisial N (11) menjadi korban pelecehan seksual pria paruh baya yang merupakan tetangga korban. Pelaku mengaku aksi bejatnya dilakukan lantaran kesepian ditinggal sang istri. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polsek Metro Tamansari. 

Pelaku DS (55) diringkus di kost kawasan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. Dia bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.

"Orangtua dari pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa korban ini pernah ditarik masuk ke dalam kosan oleh pelaku. Korban pun cerita setelah ditanya oleh orangtuanya," kata Kapolsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Adhi menerangkan, penyidik menindaklanjuti laporan dengan menjemput pelaku di rumah kostnya. Kepada polisi, DS mengaku sudah dua kali mencabuli korban.

Setelah, melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp30 ribu.

 

Motif Pelaku Pencabulan

Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Perempuan di Kamar Kost
Pelaku pencabulan berinisial DS (55) diringkus di kost kawasan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

"Korban ini merupakan tetangga dari kos yang dijaga oleh si pelaku motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri, motifnya kesepian," ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik menyita celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban. Ada pula visum et repertum.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap dia.

Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya