Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan dugaan keterlibatan sosok pengusaha bernama Suryo yang muncul dalam surat dakwaan Dion Renato dalam sidang pemeriksaan para saksi kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022.
"Nanti di persidangan tim jaksa tentu akan buktikan surat dakwaannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga
Ali melanjutkan, pendalaman soal dugaan keteribatan Suryo juga akan dibuktikan melalui pemanggilan sejumlah saksi ke KPK. Sebab diketahui, nama Suryo dalam surat dakwaan Dion Renato disebut sebagai pihak yang memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp 164,515 miliar.
Advertisement
Suryo menggunakan perusahaan bernama PT Calista Perkasa Mulia (CPM) untuk mendapatkan proyek tersebut. Namun ada syarat yang tidak dipenuhi oleh Suryo saat proses evaluasi saat lelang proyek terkait. Walhasil, Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut.
PT CPM akhirnya digantikan oleh PT Istana Putra Agung (IPA). Diketahui, PT IPA menempatkan Dion Renato sebagai direktur utamanya.
Serahkan Uang Sleeping Fee
Namun sebelum BTP menetapkan PT IPA sebagai pemenang lelang proyek tersebut, ternyata Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) mengajak Dion bertemu dan memberi syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan ‘sleeping fee’ untuk Suryo sebesar Rp 11 miliar.
Dion pun menyanggupi sebab dijanjikan sebagai pemenang lelang. Duit itu kemudian diserahkan ke Suryo melalui perantara. Kendati demikian, permintaan Rp 11 miliar hanya direalisasi sebesar Rp 9,5 miliar. Atas temuan ini, KPK bakal menindaklanjuti dugaan keterlibatan pengusaha bernama Suryo dalam kasus ini.
Advertisement