Pengakuan Korban Perdagangan Orang: Usai Ginjal Diambil, Tubuh Jadi Gampang Lelah

Salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengakui kondisi tubuhnya masih dalam keadaan baik setelah menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023 atau satu bukan lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2023, 04:03 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2023, 04:03 WIB
Salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengakui kondisi tubuhnya masih dalam keadaan baik setelah menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023. (Bachtiarudin Alam/Liputan6.com)
Salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengakui kondisi tubuhnya masih dalam keadaan baik setelah menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023. (Bachtiarudin Alam/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengakui kondisi tubuhnya masih dalam keadaan baik setelah menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023 atau satu bukan lalu.

"Saya operasi tanggal 25 bulan Juni 2023. Untuk saat ini belum ada keluhan sih," kata salah satu korban yang dirahasiakan identitasnya demi kepentingan proses hukum, Senin (24/7/2023).

Pengakuan itu disampaikan oleh korban berjenis kelamin laki-laki ketika hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus TPPO di Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan kesehatan sih dicek lagi kesehatannya, gitu (Biddokkes Polda Metro Jaya)," ujar korban.

Meski secara fisik dalam keadaan baik, namun korban mengakui ada perubahan yang dirasakan dalam tubuhnya. Seperti gampang lelah sampai air seni yang lebih berbusa.

"Ya paling mudah lelah aja. Buang air kecil alhamdulillah tidak ada kendala, paling sedikit berbusa," kata korban.

Dari dokumentasi penyidik, sebelum menjalani pemeriksaan korban jual beli ginjal jaringan internasional itu lebih dulu di cek kesehatannya oleh para dokpol.

Tampak bekas luka luka operasi pada bagian samping perut kiri. Luka itu terlihat seperti jahitan biasa yang telah mengering menyatu menjadi kulit dengan rata-rata panjang sekitar 30 cm.

"Hari ini tepatnya Senin (24/7) ada 3 saksi juga sebagai korban tentunya dalam proses pemeriksaan yang kita lakukan pasca-rehabilitasi dan pelayanan kesehatan yang dilakukan Biddokkes PMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Amankan 12 Tersangka Kasus Penjualan Ginjal

Salah satu korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) mengakui kondisi tubuhnya masih dalam keadaan baik setelah menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023. (Bachtiarudin Alam/Liputan6.com)
Salah satu korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) mengakui kondisi tubuhnya masih dalam keadaan baik setelah menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023. (Bachtiarudin Alam/Liputan6.com)

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan 12 orang tersangka. Mereka yang diamankan ini terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penjualan ginjal.

"Kami telah menetapkan 12 tersangka, dan dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat. Di mana dari 10 ini, sembilan adalah memasukkan donor. Kemudian ada koordinator secara keseluruhan, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Dari 12 orang tersangka yang ditangkap, satu orang lainnya merupakan anggota Polri berinisial Aipda M serta satu orang dari pihak Imigrasi inisial AH alias A.

Lalu, untuk 10 orang lainnya yang merupakan sindikat berinisial MAF alias L, R, DS alias R, HA alias D, ST alias I, H alias T, HS alias H, GS alias G, EP alias E dan LF alias L.

"Aipda M ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan ini," kata Hengki.

Sedangkan untuk AH sendiri menerima uang mulai dari Rp3.200.000 hingga Rp3.500.000 dari para pendonor atau setiap satu orang.

"Kemudian satu orang tersangka dari oknum Imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 Juncto Pasal 8 UU nomor 21 Tahun 2007 yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, ini ancamannya ditambah 1/3 kalau penyelenggara negara, di sini daripada pasal-pasal pokok," jelasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya