Liputan6.com, Jakarta Baru-baru informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal viral di media sosial.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, mengatakan memang ada produk minuman merek Nabidz yang mengajukan sertifikasi halal, namun bukan untuk produk wine.
Baca Juga
"Sebenarnya izinnya itu kan jus buah, tapi ternyata oleh kita ini lagi investigasi, apakah oleh pelaku usahanya atau reseller-nya sehingga ada kontroversi (pelabelan wine halal)," kata Aqil di sebuah restoran kawasan Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Advertisement
Aqil membenarkan bahwa BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
"Sertifikatnya sudah diblokir ya, sudah di-take down. Enggak ada lagi di sistem kita dan dia sudah menyatakan, mengakui dan menerima. Dia akan meneruskan proses sertifikasi halalnya secara reguler," kata Aqil.
Menurutnya, pihak Nabidz mengeklaim bahwa wine yang dia produksi halal. Maka dari itu, pihaknya akan menbuktikan melalui audit dan jalur sertifikasi reguler.
"Halal menurut keyakinannya, tapi kita akan buktikan di dalam audit. Maka kita minta mereka daftar (sertifikasi reguler)," tegasnya.
Lebih lanjut, Aqil mengimbau para pelaku usaha ketika mendaftar sertifikasi halal agar memasukkan data dengan apa adanya. Dia tak ingin data yang tertera justru diganti dengan produk lain.
"Itu kan ada penyimpangan. Tentu itu akan menjadi temuan dari pengawasan kita dan tentu akan ada sanksi-sanksinya," ujar Aqil.
Kemenag Tidak Pernah Keluarkan Sertifikat untuk Produk Wine
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," sambungnya.
Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," ujar Aqil.
Kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Menurut Aqil, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," ujar Aqil.
Saat ini BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Aqil.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement