Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja, 3 Pegawai Imigrasi Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang pegawai imigrasi sebagai tersangka kasus jual beli ginjal jaringan internasional.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jul 2023, 00:08 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2023, 00:08 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang pegawai imigrasi sebagai tersangka kasus jual beli ginjal jaringan internasional. Ilustrasi penangkapan. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang pegawai imigrasi sebagai tersangka kasus jual beli ginjal jaringan internasional.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai imigrasi berinisial AH. Sehingga totalnya ada 15 orang menyandang status tersangka dalam kasus ini.

"Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Jumat malam (28/7/2023).

Hengki menerangkan, sejumlah pendonor yang berangkat ke Kamboja via Bandara Ngurah Rai ternyata ada pihak-pihak yang membantu, dalam hal ini oknum imigrasi. Keterangan itu pun diamini oleh oknum imigrasi berinisial AH yang ditangkap terlebih dahulu.

"Kita kembangkan dari tersangka AH ini pihak imigrasi yang sudah kita tangkap sebelumnya. Ternyata mereka bekerja sama dalam suatu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai tersebut," ujar Hengki.

Berdasarkan pengakuan AH kepada penyidik, dari periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2023, dia telah membantu 18 orang pendonor ginjal yang berangkat dari Indonesia via Bandara Ngurah Rai menuju ke Kamboja.

Modusnya dengan menggunakan fast line atau fast track. Padahal, kebijakan ini tidak ada standar operasional prosedur (SOP).

"Memang ada kebijakan yang sifatnya adalah diskresi dan juga ada permohonan, tentu hasil pemeriksaan kita lembaga-lembaga ataupun MOU dengan kementerian lembaga, misalnya, untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu," Hengki menjelaskan.

"Namun ternyata ini dimasukkan dalam fast track dan fast line itu pendonor-pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja," sambung dia.

Hengki menyebut, AH bersama kawanannya menerima sejumlah uang sebesar Rp3,2 juta sampai dengan Rp3,5 juta dalam kasus jual beli ginjal. Bahkan ada juga Rp3,7 juta.

"Kemudian dari sebagian uangnya ini ditransfer kepada petugas office yang ada di sana sejumlah Rp1,5 juta dengan sepengetahuan supervisor, ini sistem transfer," ujar Hengki.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peran Para Tersangka dalam Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sejauh ini, totalnya 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menyebut, 10 di antaranya merupakan bagian dari sindikat.

Para tersangka saling berbagi tugas. Tersangka inisial Hanif atau H atau Hanim, misalnya. Dia menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia.

Tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungkan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor ginjal. Sedangkan tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.

Sementara itu, lima orang tersangka lainnya tidak termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu satu orang oknum anggota polri Aipda M dan empat oknum imigrasi.

Dalam kasus ini, peran Aipda M berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan. Saat itu 10 orang tersangka mencari bantuan supaya lolos dari jeratan hukum.

Ketemulah dengan Aipda M yang mengarahkan para pelaku menganti-ganti telepon genggam berserta sim card, dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas kepolisian. Aipda M turut menerima upah Rp612 juta dari sindikat jual beli ginjal.

Sindikat ini memanfaatkan media sosial Facebook untuk merekrut para korban. Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri. Ini yang digunakan merekrut pendonor-pendonor ginjal.

Berdasarkan data, korban berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Ada yang berprofesi sebagai pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan calon pendonor ada yang lulusan S2 dari universitas ternama.

Tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal, para pelaku mendapat upah Rp200 juta. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp135 juta. Sedangkan sisanya diperuntukan untuk para pelaku.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya