Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Pemeriksaan itu berlangsung pada Selasa 1 Agustus 2023.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Menurut Djuhandani, Panji Gumilang memberikan keterangan ke penyidik dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Sejauh ini, pemeriksaan telah selesai namun masih berlanjut hingga lima kali proses koreksi.
Advertisement
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas dia.
Djuhandani tidak merinci lebih jauh lokasi penahanan dari Panji Gumilang. Terlebih, masih ada waktu 1x24 jam sebelum proses penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli penyidik telah mengumpulkan 3 alat bukti dan 1 surat,” Djuhandani menandaskan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebelumnya memenuhi panggilan polisi. Panji yang mengenakan kemeja panjang abu-abu gelap serta kopiah hitam dan kacamata itu terlihat dikawal oleh sejumlah orang termasuk pengacaranya. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 13.23 Wib.
Panji Gumilang Dikawal Polisi
Sejumlah polisi juga terlihat ikut mengawal Panji Gumilang saat berjalan masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Ketika ditanya sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Panji Gumilang hanya mengangkat jempolnya saja.
"Minggir dulu buka-buka. Ini ada pemeriksaan," kata salah seorang polisi yang ikut mengawal Panji, Selasa (1/8/2023).
Advertisement