Penjelasan Wali Kota Depok Soal Kenaikan Tarif Puskesmas Pasien Umum

Idris menjelaskan, kenaikan tarif pelayanan puskesmas sudah melalui kajian panjang. Pemerintah Kota Depok menganggap, kenaikan tarif puskesmas tidak terlalu tinggi.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 03 Agu 2023, 12:21 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 12:21 WIB
Puskesmas Depok
Petugas Puskesmas memberikan informasi terkait kenaikan tarif pelayanan puskesmas kepada pasien di Puskesmas Cinere, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

 

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok berencana akan menaikan tarif pelayanan puskesmas pada 7 Agustus mendatang. Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan Perwal nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas. 

Mohammad Idris mengatakan, kenaikan tarif pelayanan puskesmas apabila dilihat dari sisi kenaikan, seakan terlihat besar. Namun jika dibandingkan dengan UMR Kota Depok, tidak terlalu tinggi karena sudah melalui sejumlah kajian.

“Kalau dari sisi kenaikan istilah prosentase bisa jadi seakan-akan besar, kalau dari sisi UMR dari Rp2 ribu ke Rp10 ribu itu tidak terlalu tinggilah,” ujar Idris, Kamis (3/8/2023).

Idris menjelaskan, kenaikan tarif pelayanan puskesmas sudah melalui kajian panjang. Pemerintah Kota Depok menganggap, kenaikan tarif puskesmas tidak terlalu tinggi apalagi tingkat kesejahteraan warga Depok terbesar ketiga di Jawa Barat.

“Tingkat kemiskinan juga terkecil atau terendah berada di dua sekian persen,” jelas Idris.

Kenaikan tarif pelayanan puskesmas bertujuan meningkatkan peralatan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan terhadap tenaga medis dan non PNS. Hal itulah yang perlu menjadi perhatian sehingga Pemerintah Kota Depok memberlakukan peningkatan tarif pelayanan Puskesmas.

“Ini juga kita perlu perhatian terhadap insentif yang mereka terima, itu perlu dipertimbangkan kenaikan tarif Puskesmas,” ucap Idris.

Idris mengungkapkan, kenaikan tarif pelayanan puskesmas hanya berlaku pada pasien umum dan warga luar Kota Depok. Untuk pasien yang berobat ke Puskesmas menggunakan BPJS tidak mengalami kenaikan.

“Tapi ini hanya untuk umum bukan BPJS, kalau yang BPJS ini tidak ada kenaikan,” ungkap Idris.

 

Pelayanan Puskesmas Cukup Gunakan KTP

 

Pemerintah Kota Depok sedang mengupayakan dan menganggarkan pada tahun depan untuk Universal Health Coverage (UHC). Apabila UHC tersebut telah mencapai 97 atau 98 persen, akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Nanti semuanya itu pelayanan-pelayanan cukup menggunakan KTP dan semuanya gratis,” tegas Idris.

Idris menuturkan, kenaikan tarif pelayanan puskesmas untuk pasien umum akan diiringi dengan peningkatan fasilitas lainnya termasuk SDM. Begitupun dengan warga di luar Depok akan mendapatkan fasilitas yang sama.

“Kalau fasilitas sama tapi tarif kita bedakan, kenaikan Rp30 ribu untuk warga luar Depok,” tutur Idris.

Idris menambahkan, apabila terdapat masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif puskesmas, dapat menyampaikan ke resepsionis puskesmas. Nantinya, Pemerintah Kota Depok akan melakukan verifikasi ke rumah pasien tersebut.

“Kami akan verifikasi ke lapangan dari sisi kemampuan mereka, jika kemampuannya tidak sesuai dengan tarif yang kita naikkan kita akan pertimbangkan dari sisi kepemilikan BPJS,” pungkas Idris.

Infografis Sederet Aspek Disempurnakan di UU Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Aspek Disempurnakan di UU Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya