Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengingatkan, Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak diperbolehkan membayar biaya administrasi penerbitan SIM secara tunai.
Hal itu disampaikan Firman saat meninjau sosialisasi lintasan baru ujian praktik SIM di Satpas Daan Mogot, Jakbar, Jumat (4/8/2023).
Dia menerangkan, kebijakan pembayaran menggunakan non tunai sudah berlaku sejak lama. Ini upaya kepolisian dalam meningkatkan pelayanan.
Advertisement
"Sebagai informasi kepada kawan-kawan bahwa untuk ujian SIM, biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank," kata dia.
Firman menerangkan, uang kontan pemohon SIM dipastikan tidak ada di Satpas seluruh Indonesia. Kalau pun ada, berarti uang pribadi milik petugas.
"Buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin. Tapi jangan tidak terinformasikan bahwa masih ada pembayaran melalui cash, semuanya lewat bank," ujar dia.
Lebih lanjut, Friman menerangkan, pihaknya sedang membangun Satpas prototype, jadi alurnya sudah dibuat, yang tidak lulus ujian teori dipersilakan ke pintu sebelah kiri untuk belajar lagi. Sementara bagi yang lulus langsung ke tempat ujian praktik.
"Dikasih waktu dua minggu, makanya dengan belajar mau ujian dari sekarang udah saya bilang belajar ujian teorinya yang pasti kita kasih kesempatan untuk ujian ulang," ujar dia.
Pastikan Pengendara Terampil
Firman menerangkan, ujian SIM semata-mata guna memastikan pengendara yang di jalan telah terampil dan mengetahui aturan lalu lintas.
"Yang penting jangan anggota saya di iming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus. Kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi," ujar dia.
"Makanya saya katakan tadi kuasai motor yang mau dipakai, perbanyaklah latihan baik teori maupun praktik," ujar dia.
Advertisement