Soal Putusan Ferdy Sambo, Mahfud Md: Hukuman Mati dan Seumur Hidup Itu Sama Saja

Mahfud pun mengingatkan bahwa dirinya pernah memprediksi bahwa bisa saja hukuman Ferdy Sambo disunat menjadi seumur hidup.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 08 Agu 2023, 21:31 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2023, 21:31 WIB
Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut secara praktis hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo sama dengan hukuman mati. 

"Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” kata Mahfud dalam pesan singkat diterima awak media, Selasa (8/8/2023) malam.

Mahfud pun mengingatkan bahwa dirinya pernah memprediksi bahwa bisa saja hukuman Ferdy Sambo disunat menjadi seumur hidup. 

"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," ujarnya.

Namun, ia meminta agar semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung. “Kita hormati putusan hakim," kata Mahfud. 

Mahfud menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku. 

“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Selain Ferdy Sambo, MA Sunat Hukuman 3 Pelaku Pembunuh Brigadir J

Ferdy Sambo Jadi Saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, selain terhadap Sambo, sunat hukuman dari MA juga berlaku kepada tiga pelaku lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Masing-masing dari mereka dikurangi masa hukumannya menjadi lebih ringan.

Terhadap Putri, hukuman diputus MA menjadi 10 tahun dari yang awalnya 20 tahun. Kemudian terhadap Kuat, hukuman yang dijalani kini menjadi 10 tahun dari yang awalnya 15 tahun. Terakhir, terhadap Ricky hukuman 13 tahun penjara dipotong MA menjadi hanya 8 tahun penjara.

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya