Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mensosialisasikan penerapan ETLE Mobile, pada bulan Agustus 2023. Diketahui, sistem inj terdiri dari 1 ETLE Mobile Onboard dan 10 ETLE Mobile Handheld.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, untuk merealisasikan program tersebut, pada Rabu (16/8), pihaknya menggelar ujicoba penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui ETLE.
Baca Juga
“Penegakan pelanggaran baik itu yang tidak memakai helm, melawan arus, batas kecepatan di jalan tol maupun parkir liar di sejumlah titik di kota Makassar,” ujar Kombes Made Agus dalam keterangan diterima, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
Kombes Made Agus menjelaskan, ETLE mobile merupakan sistem penegakan hukum pelanggaran lalu lintas elektronik bergerak yang mencover daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis.
Menurut polisi berpangkat melati tiga ini, tujuan penerapan ETLE mobile ini adalah untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas, transparansi penegakan hukum dan membantu pemerintah daerah menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung terwujudnya Smart City.
"Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik ini, Ditlantas Polda Sulsel siap memperkuat operasional di lapangan,” yakin dia.
Kombes Mase Agus memastikan, pihaknya secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus dan mobil patroli.
“Sehingga, pencegahan praktek suap bisa terwujud karena tidak ada nya peluang bertemunya petugas dan masyarakat,” dia menutup.
Dalam uji coba ini, pihaknya memang belum melakukan penindakan dan belum memberikan sanksi denda. Baik ETLE Mobile on Board maupun ETLE Handheld , penindakan akan dilaksanakan pada bulan September bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2023.
Terdapat Sejumlah Satgas Dioperasikan
Perlu diketahui, hasil uji coba penindakan pelanggaran selama satu jam berlangsung jam 11.00-12.00 pada Rabu (16/8) dengan handheld atau handphone di kota Makassar.
Terdapat sejumlah satuan tugas atau satgas. Pertama, satgas tindak lawan arus, dengan titik atau area operasi jalan Lamena dan Sungai Sadang, total pelanggaran tercapture 35 pelanggaran.
Kemudian satgas tindak helm, titik atau area operasi jalan Pettarani, jalan Abdesit , jalan Adhiyaksa , jalan Boulevard dan jalan Ancek, total pelanggaran tercapture 57 pelanggaran.
Selanjutnya adalah satgas tindak parkir, titik atau area operasi jalan Boulevard dan jalan Penayaman, total pelanggaran tercapture 60 pelanggaran.
Total semua pelanggaran sejumlah 172 pelanggaran termonitor di front office. Dalam pada itu ujicoba untuk ETLE Mobile on Board di jalan tol berhasil menangkap 2 pelanggaran over speed atau batas kecepatan.
Advertisement