Polisi Bakal Periksa Pemilik Akun @RGFansclub2019, Usut Penghinaan Marga Laoly

Polisi bakal memeriksa pemilik akun @RGFansclub2019 guna menyelidiki kasus penghinaan marga 'Laoly' yang dilaporkan oleh Tim LBH HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) pada 3 Februari 2020.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Agu 2023, 23:10 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2023, 23:10 WIB
Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Polisi bakal memeriksa pemilik akun @RGFansclub2019 guna menyelidiki kasus penghinaan marga 'Laoly' yang dilaporkan oleh Tim LBH HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) pada 3 Februari 2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penyidik masih mengidentifikasi pemilik akun twitter atas nama @rgfansclub2019.

"Kita akan terus dalami siapa pemilik ataupun admin daripada akun twitter dimaksud," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

"Nanti kemudian kita akan lakukan klarifikasi juga terhadap pemilik akun twitter dimaksud. Pemilik akun Twitter dimaksud. Jadi di sana pemilik akun twitter-nya itu masih diselidiki sampai dengan saat ini menggunakan scientific crime investigation," sambung dia.

Ade Safri menegaskan upaya penyelidikan dipastikan masih berlangsung. Penyidik dalam hal ini telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor, termasuk saksi fakta yang pada saat itu sempat mengakses konten yang dilaporkan.

Ade Safri menerangkan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE maupun ahli sosiologi hukum.

"Saat ini kita masih terus proses. Nanti kita akan update berikutnya apabila nanti sudah ada perkembangan," ujar Ade.

Sebelumnya, kasus ini, sempat diungkit Menkumham Yasonna H. Laoly yang menyebut 'dosa' Rocky Gerung tiga tahun lalu.

"Kalau apa yang disampaikan pihak-pihak lain soal beliau itu biar apa? Saya dan masyarakat Nias mengadukan beliau sebetulnya. Ini statement beliau tahun 2020, dia buat di twitter 30 Januari 2020," kata Yasonna Laoly usai acara Sosialisasi UUD Nomor 1, Tahun 2023 tentang HDKD ke 78 2023, di Kuta, Bali, Rabu (9/8/2023).

Rocky Dilaporkan karena Diduga Pelesetkan Marga Laoly dengan Anjing

Menteri Yasonna menyebutkan bahwa dirinya sempat diserang secara pribadi oleh Rocky Gerung dengan cara menghina marga Laoly yang menyamakan dengan anjing dengan memplesetkan lagu "Heli Guk guk,".

"Dia bilang, memang ada mungkin statement saya dulu sebagai menteri. Tapi dia menyerang pribadi. Aku punya anjing kecil kuberi nama Laoly dia senang bermain-main Harun namanya. Laoly kemari guk..guk," kata Yasonna menirukan ucapan Rocky Gerung kala itu.

"Ini buat saya sebagai masyarakat Nias ini penghinaan yang sangat kasar. Ini masyarakat Nias, ada marga Laoly yang merasa sangat tersinggung di beberapa daerah mengadukan, ini buktinya," tambahnya.

Secara terpisah, LBH HIMNI juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang telah diajukan terhadap Rocky atas dugaan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Nias.

"Dalam laporan kami, pelaku yang kami laporkan adalah seseorang yang saat ini viral, yakni Rocky Gerung," kata Direktur LBH HIMNI Wiradarma Harefa kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Pada kasus tersebut, Wiradarma menjelaskan, Rocky Gerung yang saat itu menggunakan akun Twitter @RGFansclub2019 pada tahun 2020 melakukan penghinaan lantaran menyamakan marga Laoly dengan binatang.

"Pelaku saat itu menggunakan nama akun twitter @RGFansclub2019. Dia menggunakan akun tersebut untuk bertindak, dan inilah yang kami laporkan," kata dia.

 

Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya