Mulai 25 Agustus 2023, Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diuji Coba

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.

oleh Shintha.Anggundini diperbarui 25 Agu 2023, 17:18 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2023, 16:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya