Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.
Mulai 25 Agustus 2023, Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diuji Coba
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.
diperbarui 25 Agu 2023, 17:18 WIBDiterbitkan 25 Agu 2023, 16:47 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bereskan Masalah Sungai Jakarta, RK Kombinasikan Cara Anies dan Ahok
6 Metode Alami Bikin Wajah Cerah dengan Timun, Hidrasi Alami Kulit
IMO Tetapkan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra Jadi Kawasan Perairan Dilindungi
Waktu Sholat Hari Ini 3 Oktober 2024, Dilengkapi Niat Sholat dan Manfaatnya
Banyak yang Tidak Tahu! Inilah 7 Larangan dalam Sholat Tahajud yang Harus Dihindari
P Diddy Dituduh Lecehkan 25 Korban di Bawah Umur, di Antara 120 Penggugat Baru soal Kekerasan Seksual
Resep 6 Makanan Sehat dan Lezat dari Alpukat Mentega, Cocok Buat Menu Diet
Putri Zulkifli Hasan Pimpin Fraksi PAN DPR, Satu-satunya Perempuan Ketua Fraksi
6 Tips Hidup Berkecukupan di Perantauan, Gaya Hidup Paling Menentukan
MUI Anugerahkan Penghargaan untuk Retno Marsudi dan Jusuf Kalla Atas Kontribusi Bagi Palestina
Cara InJourney Peringati Hari Batik: Gelar Promosi di KEK Sanur
Begini Cara Alami untuk Mengatasi Asam Urat