MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara 2024

MK menolak gugatan sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 yang diajukan paslon 04 karena tidak memiliki kedudukan hukum.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Feb 2025, 23:13 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 23:00 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak menerima permohonan Perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Permohonan ini diajukan pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 04, Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan.

Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil pengajuan permohonan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dismissal di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sidang tersebut turut dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada terkait kedudukan hukum Pemohon dalam sengketa Pilgub Sultra 2024. Mahkamah juga tidak menemukan kejadian khusus yang dapat mencederai penyelenggaraan Pilgub Sultra 2024 sehingga dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan tersebut.

Oleh karena itu, MK menyatakan tidak relevan untuk melanjutkan permohonan ini ke tahap persidangan lanjutan.

Arsul menjelaskan bahwa selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak adalah 466.810 suara atau 31,55 persen, jauh di atas ambang batas 1,5 persen yang disyaratkan Pasal 158 UU Pilkada. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ungkap Arsul.

Tidak ketinggalan, Mahkamah menyebut permohonan gugatan diajukan oleh paslon 04 Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan. Sementara, ihwal surat pencabutan kuasa dan penarikan permohonan oleh La Ode Muh Ihsan tidak dilakukan sebagaimana mestinya, karena hanya disampaikan ke MK dan tidak kepada kuasa hukum, sehingga Mahkamah menyatakan menolak penarikan dimaksud.

Namun begitu, dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum, sehingga Mahkamah memberlakukan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada. 

 

 

Dalil Permohonan Dinilai Tidak Beralasan

Lebih lanjut, dalil-dalil dalam permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum, sehingga Mahkamah tetap menerapkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada. Dalil terkait pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sultra, serta tuduhan pelanggaran administratif dan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif di 13 kabupaten/kota di Sultra, terbantahkan dalam sidang yang menghadirkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.

“Bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon, seperti foto dan video, terlalu sumir untuk membuktikan adanya dugaan politik uang. Bukti tersebut tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang berpengaruh terhadap hasil suara Pilgub Sultra 2024,” kata Arsul.

Sebelumnya, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara Paslon Nomor Urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua.

Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 serta menetapkan hasil perolehan suara sebagai berikut: Paslon 1 dengan 149.642 suara, Paslon 2 didiskualifikasi, Paslon 3 dengan 246.393 suara, dan Paslon 4 dengan 308.373 suara. Selain itu, Pemohon meminta agar Termohon diperintahkan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 13 kabupaten/kota Sultra dengan hanya diikuti tiga paslon tanpa Paslon 02.

Infografis

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya