Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Agung (MA) menjabarkan alasan memotong masa tahanan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.
Dari draf pertimbangan putusan Mahkamah Agung, disebutkan alasan majelis hakim tingkat kasasi meringankan hukuman istri Ferdy Sambo itu. Yakni, Putri bukan inisiator atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis putusan kasasi MA dikutip Senin (28/8/2023).
Advertisement
Selain itu, Putri juga disebut sebagai sosok yang ingin menuntaskan masalahnya selagi di Magelang, Jawa Tengah secara baik. Sebab, dia sempat memanggil Brigadir J dan telah memaafkannya.
Fakta itu dianggap hakim selaras dengan insiden penembakan Brigadir J yang kala itu Putri tidak terlibat langsung. Karena tembakan pertama justru dilontarkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo."
Selain soal peran, dalam pertimbangnya Majelis Hakim juga melihat kondisi Putri yang merupakan sosok ibu rumah tangga yang memiliki 4 anak. Bahkan, anak yang terakhirnya merupakan anak yang masih harus mendapatkan asuhan darinya.
"Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," demikian pertimbangan MA.
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara
MA memutuskan vonis terhadap Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
Â
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement