Hati-Hati, Polisi Bakal Beri Sanksi Berlapis Bila Kedapatan Langgar Aturan Saat Tilang Uji Emisi

Doni menambahkan, razia uji emisi ini akan dilakukan terus menerus bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sampai dapat dipastikan sebagaian besar pengendara telah lulus uji emisi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Sep 2023, 11:25 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2023, 11:24 WIB
Uji Coba Tilang Uji Emisi
Sebelumnya, uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023 ini telah disampaikan Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar uji coba tilang uji emisi pada Jumat, 1 September 2024. Selama tilang uji emisi, polisi juga akan memberikan sanksi tilang berlapis bagi pengendara yang melanggar aturan berkendara.

"Bisa saja, bisa. Karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain ya tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan saat ditemui di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat, (1/9/2023).

Doni menyebut, selain razia emisi, petugas juga akan memeriksa kelengkapan pengendara. Dirinya pun memberikan contoh pada pengendara sepeda motor, apabila tidak menggunakan helm tentu akan di kenakan sanksi tilang.

Namun, apabila pengendara tersebut tidak lolos uji emisi, maka akan dikenakan sanksi tilang berlapis.

"Iya awalnya kan dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas lain," jelas dia.

Doni menambahkan, razia uji emisi ini akan dilakukan terus menerus bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sampai dapat dipastikan sebagaian besar pengendara telah lulus uji emisi. Sementara terkait dengan waktu razianya, ia menyebut akan bersifat situasional.

"Nanti liat situasi dilapangan yang jelas penegakan hukum untuk menyadarkan masyarakat bagaimana pentingnya uji emisi kualitas kita lebih baik," tutupnya.

Berkaitan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi polisi mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan roda dua akan dikenakan denda Rp250 ribu rupiah, sedang untuk roda sempat sebesar Rp500 ribu.

5 Titik Razia Uji Emisi

Terdapat lima titik razia uji emisi lain yang diberlakukan pada hari ini.

  1. Jakarta Timur, Jalan Perintis Kemerdekaan.
  2. Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata
  3. Jakarta Barat, Mall Taman Anggrek
  4. Jakarta Selatan, Terminal Blok M
  5. Jakarta Pusat, Jalan Asia Afrika

Uji Coba Uji Emisi

Sebagaimana diketahui, sebelum resmi dilakukan tilang uji emisi, Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI Jakarta telah terlebih dahulu melakukan uji coba di lima titik yang sama pada Jumat (25/8) lalu. Hasilnya, sebanyak 550 kendaraan yang mengikuti uji emisi, 104 diantaranya tidak lulus dengan rincian 38 unit mobil dan 66 unit motor tidak lolos.

Pasa saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran. Sedangkan kendaraan bermotor yang lolos, diberikan sebuah stiker sebagai tanda lulus uji emisi.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya